PPDB 2021

Penerimaan Siswa Baru 2021, Berikut Waktu Pendaftaran Sekolah Negeri dan Swasta di Palu

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebentar lagi dibuka.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
BERIKAN PENGARAHAN - Salah seorang guru SMP Negeri di Kota Palu memberikan arahan kepada peserta didik saat simulasi Pembelajaran Tatap Muka, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebentar lagi dibuka.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Ansyar Sutiadi mengatakan, sekolah negeri belum membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.

Sedangkan sekolah swasta sudah membuka pendaftaran PPDB tersebut sejak beberapa waktu lalu.

"Kalau untuk yang sudah lakukan Penerimaan peserta didik baru itu baru swasta, untuk Sekolah Negeri belum ada buka pendaftaran," ungkap Ansyar Sutiadi kepada TribunPalu.com, Senin (17/5/2021) sore.

Baca juga: Berawal Cekcok, Suami Mabuk Tega Cekik Istri Sendiri, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

Baca juga: Info Lowongan Kerja Shopee, Cek Posisi, Syarat dan Cara Mendaftarnya

Ia mengatakan, Sekolah Negeri belum membuka proses pendaftaran disebabkan pihaknya masih menyiapkan peraturan Wali Kota terkait sistem zonasi saat PPDB nantinya.

"Kalau sekolah negeri kami sementara siapkan peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Zonasi, sebab Walikota kan masih baru maka kami konsultasi ke Pak Wali bagaimana konsep zonasi yang ingin diterapkan di Kota Palu," katanya.

Kadisdikbud Palu itu berharap, penyusunan soal perwali terkait zonasi sudah berada di Bagian Hukum Pemerintah Kota Palu untuk dikoreksi dan diteruskan ke Wali Kota Palu.

"Itu sudah kami siapkan dan bahannya itu sudah ada di bagian hukum, kalau selesai dikoreksi kemudian dinaikan ke Pak Wali Kota Palu dan target kami bulan ini selesai perwali itu," ujar Ansyar.

Rencananya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 akan dilakukan Juli 2021 mendatang.

"Insyaallah Juli nanti pendaftaran PPDB untuk Sekolah Negeri," pungkasnya.

Baca juga: Berikut Jadwal Pasti Pembelajaran Tatap Muka di Palu Pasca Dua Kali Gagal Dilaksanakan

Baca juga: Update Perkembangan Vaksinasi dan Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia, Senin 17 Mei 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 sebentar lagi akan dibuka.

Bagi orangtua atau calon siswa harus mempersiapkan segala keperluan administrasi agar dapat terdaftar di Sekolah impian.

Dilansir laman ditsmp.kemdikbud, ada alur proses PPDB tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang harus diperhatikan orangtua maupun calon siswa sesuai dengan Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Bagi orangtua atau siswa yang belum tahu tentang mekanisme PPDB 2021, simak informasi berikut:

1. Pengumuman pendaftaran

Pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah menggunakan media informasi Sekolah seperti papan pengumuman atau media lainnya.

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan Sekolah paling lambat minggu pertama bulan Mei dengan memuat informasi seperti:

Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya

Tanggal pendaftaran

Jalur pendaftaran

Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 7 sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik

Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

2. Pendaftaran

Tahap pendaftaran dilaksanakan dalam mekanisme daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan (laman PPDB yang dikelola Pemda masing-masing daerah).

Bila fasilitas jaringan tidak memadai, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran

Calon peserta didik untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jika terdapat calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan sekolahnya sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru

Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.

Proses penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

5. Daftar ulang

Dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

4 Jalur Pendaftaran

PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan juga jalur prestasi.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Untuk jenjang SMP, setiap jalur memiliki kuota tersendiri.

Baca juga: Kantor Disdukcapil Palu Lengang di Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran

Baca juga: WNI di Jalur Gaza Ungkap Kehancuran Israel, Frustasi Hadapi Serangan Roket Hamas

Jalur zonasi tingkat SMP minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua/ wali maksimal 5 persen, dan sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi.

1. Jalur zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Hanya ada sedikit penambahan aturan jalur zonasi untuk jenjang SMP di tahun 2021 ini.

Tambahan aturan tersebut adalah jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.

2. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.

Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/ wali sebagaimana dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

4. Jalur prestasi

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Rapor menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir.

Untuk bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved