Suami Tak Mahir di Ranjang, Istri Selingkuh Cari Kepuasan dengan Pak RT, Belasan Kali Ditiduri

Berdalih sang suami tak bisa memberikan kepuasan untuk dirinya, seorang ibu rumah tangga (IRT) selingkuh dengan Ketua RT.

handover/tribuntimur
Ilustrasi selingkuh 

Sekitar September 2017, SN dan YY jalan-jalan di sebuah wilayah di bagian timur Kabupaten Bogor.

Dalam bagian fakta-fakta hukum di surat keputusan hakim, saat itulah YY memberitahu bahwa suaminya jarang memberikan kepuasan saat berhubungan intim.

Baca juga: Erdogan Murka Warga Palestina Terus Diserang, Minta Bantuan Paus Fransiskus Hukum Israel

Baca juga: Alasan Negara Arab Larang Warganya Ziarah ke Masjid Al-Aqsa, Tak Sudi Bantu Promosikan Israel

Baca juga: Israel Tak Bosan Rayu Indonesia Sejak Tahun 1964, Soekarno Tegas Menolak: Kami Menentang Penjajah

SN terpancing dengan cerita YY dan akhirnya berhubungan intim dengan YY di dalam mobil.

Setelah hari itu, SN dan YY melakukan sederet hubungan intim lainnya.

Bahkan, SN menghitung dirinya kemudian melakukan hubungan intim sebanyak 14 kali dengan YY.

Perselingkuhan itu akhirnya terbongkar pada bulan Juli 2020.

Saat itu suami YY melihat YY dan SN keluar dari salon milik YY dan suami YY lekas curiga.

Salon milik YY diketahui berada di komplek di mana mereka tinggal.

Akibat hal tersebut, terjadilan keributan antara SN dan YY.

Dari situlah YY dan SN sama-sama mengakui Perselingkuhan tersebut.

Lantaran SN merupakan anggota TNI, suami YY pun melaporkan perbuatan SN ke pihak yang berwenang. Perkara itu pun kemudian sampai kepada sidang militer.

Hakim Pengadilan Militer kemudian memutuskan SN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan zina”.

Majelis hakim lalu memidana SN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua) hari. Selain itu, SN juga dipecat dari dinas militer.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Suami tak Bisa Beri Kepuasan di Ranjang, Istri Selingkuh Sampai 14 Kali Ditiduri Pak RT

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved