Tak Mampu Melawan Karena Tangan Terikat, Suami Tak Berkutik Lihat Istrinya Dinodai Perampok

Ia menjadi korban perampokan sekaligus rudapaksa. Ironisnya, sang pelaku tega merudapaksa ibu rumah tangga tersebut di depan suaminya.

(Darwinsyah/BangkaPos)
Ilustrasi Penodaan 

TRIBUNAPALU.COM - Cerita pilu menimpa AS seorang istri warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Ia menjadi korban perampokan sekaligus penodaan seksual

Ironisnya, sang pelaku tega merudapaksa ibu rumah tangga tersebut di depan suaminya.

Sang pelaku berinisial AR kini telah ditangkap oleh Polisi.

Perbuatan biadab itu dilakukan pelaku saat sedang hendak mencuri barang di rumah korban.

Dia masuk ke dalam kamar pasangan suami istri (pasutri) dan melihat mereka sedang tidur nyenyak.

Di depan pasutri tersebut, pelaku menodongkan pisau dan mengancam mereka.

Kejadian itu menimpa pasutri berinisial GS dan AS, warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Selasa (11/5/2021).

Setelah memerkosa korban AS, pelaku minta ponselnya, kemudian melarikan diri.

Baca juga: Modus Ritual Mandi, Dukun ini Gilir Istri dan Anak Gadis Tetangga, Diduga Suami Korban Menyaksikan

Baca juga: Suami Tak Mahir di Ranjang, Istri Selingkuh Cari Kepuasan dengan Pak RT, Belasan Kali Ditiduri

Kronologi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Muba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ali Rojikin mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban menggunakan tangga.

Pelaku berinisial AR itu memanjat melewati jendela rumah korban.

GS dan AS yang sedang tidur pulas terkejut saat dibangunkan pelaku yang menodongkan senjata tajam.

"Pelaku meminta kedua korban untuk diam sembari ditodong pisau.

Kemudian kedua korban ini tangan dan kakinya diikat dengan handuk," kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu.

Setelah mengikat korban, AR lalu menodai AS.

Tindakan bejat itu dilakukan pelaku saat GS yang merupakan suami korban masih terikat kaki dan tangannya.

"Korban dirudapaksa pelaku satu kali, setelah itu ia meminta korban memberikan satu unit Handphone miliknya," ujar Ali.

Setelah mendapat ponsel itu, pelaku langsung kabur meninggalkan keduanya dalam kondisi terikat.

GS dan AS lalu meminta tolong kepada warga.

Teriakan mereka didengar warga yang membantu melepaskan ikatan itu.

Setelah itu, mereka membuat laporan ke polisi.

Polisi langsung menangkap AR di tempat persembunyiannya di Kecamatan Babat Supat.

"Dari tersangka kita dapatkan barang bukti berupa Handphone korban," jelas Ali.

Polres Muba telah menetapkan AR sebagai tersangka.

Pelaku disangka Pasal 289 KUHP tentang asusila dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tega, Perampok di Muba Tega Perkosa Wanita di Depan Suami yang Terikat.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved