PPDB 2021

Berikut Wilayah Zonasi PPDB SMA Negeri di Pasigala Tahun Pelajaran 2021/2022

Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulteng Muhlis memastikan sekolah memahami aturan pembagian wilayah zonasi itu.

Editor: Haqir Muhakir
tribunnews.com
Ilustrasi PPDB 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU – Penetapan wilayah zonasi Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) dengan jenjang SMA Negeri di Sulawesi Tengah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah nomor 420/163/DIS.DIKBUD/G.ST/2021.

Dalam Keputusan tersebut, ada 171 SMA Negeri di Sulteng dengan pengaturan wilayah pemetaan zonasi.

Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulteng Muhlis mengungkapkan, pembagian zonasi masuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 1 tahun 2021.

Peraturan Pemerintah (Permen) itu terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Jadi sesuai Permendikbud bagian ketiga tentang Jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru pasal 12 ayat 2, jadi aturan zonasi bukan hanya dari Pemerintah Provinsi akan tetapi dari Pemerinta Pusat,” ungkap Muhlis Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Rakor Pengawasan Intern Keuangan dan Pembanguan Sulteng Dihadiri Ketua KPK Nawawi Pomolango

Baca juga: Update Harga Smartphone Samsung Terbaru Mei 2021 , Galaxy A Series Mulai dari Rp 1 Jutaan

Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tengah terus mensosialisasikan Surat Keputusan Gubernur terkait pembagian zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulteng Muhlis memastikan sekolah memahami aturan pembagian wilayah zonasi tersebut.

"Kalau dari Keputusan Gubernur itu, ada 171 SMA Negeri menjadi daftar wilayah zonasi PPDB pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi tahun pelajaran 2021/2022," jelas Muhlis kepada TribunPalu.com, Rabu (19/5/2021).

Muhlis mengatakan, pembagian wilayah zonasi pun berdasarkan desa maupun kelurahan terdekat dari sekolah.

"Pembagiannya dilihat dari desa atau kelurahan, misal SMAN 1 Palu itu 3 kelurahan cakupannya seperti Kelurahan Besusu Tengah, Besusu Timur, Besusu Barat dan Kelurahan Talise sebagian," jelasnya.

Ia berharap, Kepala Sekolah dapat memahami aturan zonasi dan mengawal aturan itu sehingga PPDB 2021 dapat berjalan dengan baik.

"Sistem PPDB dengan metode zonasi diterapkan supaya tidak ada lagi sekolah favorit, semua sekolah sama," ucap Muhlis.

PPDB 2021 tingkat SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dilakukan dengan empat jalur.

Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua/wali dan jalur prestasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved