Selasa, 26 Mei 2026

Sulteng Darurat Narkoba

Polda Sulteng Musnahkan 669,62 Gram Sabu

Narkoba adalah ancaman serius bagi bangsa Indonesia khususnya generasi muda.

Tayang:
Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Sebanyak 669,62 gram barang bukti tindak pidana Narkoba jenis sabu dimusnahkan di Polda Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 669,62 gram barang bukti tindak pidana Narkoba jenis sabu dimusnahkan di Polda Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, ada 716,47 gram sabu total sitaan Polda sepanjang Febuari 2021, namun hanya 669,62 gram dimusnahkan.

"Jadi ada 16,85 gram dijadikan barang bukti di pengadilan," ujar Kombes Pol Aman Guntoro, Senin (24/5/2021).

"Jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polda Sulteng, dengan tersangka enam orang," katanya menambahkan.

Baca juga: Apa Itu Serum Wajah? Kenali Jenis Kandungan, Cara Memilih Sesuai Kondisi Wajah & Cara Penggunaannya

Baca juga: Batasan Pensiun PPPK Maksimal 57 Tahun, Begini Penjelasan BKD Sulteng

Kombes Pol Aman Guntoro menambahkan, narkoba adalah ancaman serius bagi bangsa Indonesia khususnya generasi muda.

"Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua terutama dalam memperkuat dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," ucapnya.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan melarutkannya sabu ke dalam cairan diterjen, lalu ditumpahkan ke pembuangan air (drainase).(*)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved