Palu Hari Ini
Banyak UMKM di Palu Belum Miliki SIUP, Berikut 10 Langkah Pembuatan NIB
Untuk itu, Syamsul Saifudin meminta seluruh jajarannya untuk memberikan informasi dan sarana serta memudahkan pelaksanaan pembuatan perizinan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu Syamsul Saifudin mengatakan, masih banyak pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
"Untuk data IKM tahun 2020 yang ada sama kami 1.860 unit, 51 persen sudah memiliki izin SIUP, dan masih banyak yang belum terdaftar," kata Syamsul Saifudin di ruang kerjanya Jl Balai Kota Utara, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (26/5/2021) pagi.
Untuk itu, Syamsul Saifudin meminta seluruh jajarannya untuk memberikan informasi dan sarana serta memudahkan pelaksanaan pembuatan perizinan.
"Sehingga saya menyediakan satu tenaga khusus untuk memfasilitasi perizinan, dan itu gratis," tutur Syamsul Saifudin.
Kendati telah menerapkan sistem online, masih banyak pelaku usaha tidak paham pendaftaran SIUP Online Single Submission (OSS) di smartphone.
"Pelaku usaha ada yang tidak mengerti IT ada yang tidak dan itu menjadi salah satu kendalanya," ujar Syamsul Saifudin
Baca juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri, Dibuka Posisi Officer Development Program dan Manajemen Risiko
Baca juga: Dibuka Pendaftaran CPNS Polri 2021, Berikut Formasi dan Persyaratannya
Syamsul Saifudin menambahkan, sebelum membuat SIUP pemilik usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tata caranya sebagai berikut :
1. Akses laman www.oss.go.id dan klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.
2. Lengkapi semua kolom di formulir registrasi yang berisi tentang informasi mengenai perusahaan dan identitas pelaku usaha.
3. Lalu centang kotak ‘Syarat dan Ketentuan’ dan klik ‘Daftar’.
4. Aktivasi akun lewat email yang dikirimkan sampai muncul notifikasi ‘Registrasi Berhasil’ untuk mengetahui username dan password yang akan digunakan untuk daftar SIUP online.
5. Masuk kembali ke laman www.oss.go.id untuk login memakai akun yang baru saja selesai dibuat.
6. Jika badan usaha merupakan non perseorangan, pilih ‘Perizinan Usaha'.