Palu Hari Ini

Banyak UMKM di Palu Belum Miliki SIUP, Berikut 10 Langkah Pembuatan NIB

Untuk itu, Syamsul Saifudin meminta seluruh jajarannya untuk memberikan informasi dan sarana serta memudahkan  pelaksanaan pembuatan perizinan.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/FANDY
Kepala Disperindag Kota Palu Syamsul Saifudin 

7. Untuk jenis badan usaha lainnya seperti CV, koperasi atau perseorangan silakan melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’. 

8. Kalau sudah lengkap tinggal pilih menu ‘Permohonan Berusaha’, kemudian klik ‘Pilih Akta’ yang akan memunculkan notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP, tinggal lanjutkan dengan klik ‘Proses’. 

9. Pastikan kembali informasi perusahaan sudah benar dan sesuai dengan data yang ada, barulah selesaikan tahap daftar SIUP online dengan mengisi Form Permohonan yang terdiri dari lima bagian. 

10. Langkah terakhir adalah mencentang seluruh kotak perizinan yang diminta dan lakukan pengecekan sekali lagi. 

Nomor Izin Berusaha akan diproses dan tinggal tunggu sampai ada notifikasi selesai di email perusahaan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved