Palu Hari Ini
Mengurus SIUP Tak Dipungut Biaya, Pemkot Palu: SIUP Itu Penting dan Jangan Takut Pajak
Mengurus SIUP di palu Sekrang Tidak Dipungut Biaya, Pemkot Palu: SIUP Itu Penting dan Jangan Takut Pajak
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan alias SIUP kini bisa via online.
Tanpa harus mengantre dan tentunya tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu Syamsul Saifudin mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46/2009, SIUP wajib dibuat bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta rupiah.
Keakayaan itu tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara, usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta, juga dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendakinya.
Biasanya hal ini dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk bisa mendapatkan pinjaman dari bank, mengikuti lelang, hingga mengikuti tender pengadaan barang atau jasa tertentu.
Baca juga: 6 Warga di Kulawi Diamankan Polisi karena Diduga Menjual Cap Tikus, 1 di Antaranya Perempuan
Baca juga: Tips Memotret Gerhana Bulan Total dengan HP Malam Ini, Hasilnya Bisa Seperti Fotografer Profesional
Baca juga: Disdag Banggai Libatkan UMLB dalam Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Industri
Namun, masih banyak pemilik usaha enggan mendaftarkan diri disebabkan ketakutan pajak.
"Dan kadang-kadang banyak yang berfikirnya negatif, jangan-jangan kalau urus izin benturannya dengan pajak, itu yang salah, karena tidak ada hubungannya izin dengan pajak," kata Syamsul Saifudin, Rabu (26/5/2021) siang.
Lebih lanjut, Syamsul Saifudin menjelaskan, kita akan dikenakan pajak jika pendapatan melebihi batas minimal.
"Kalau pajak itu nanti ada pesanan dari satu instansi dengan jumlah besar dan ada batasan minimal untuk pajak itu ya," jelas Syamsul Saifudin
Syamsul Saifudin menambahkan, dirinya tidak henti-hentinya selalu memberikan pengertian kepada setiap pemilik usaha kecil agar mengurus SIUP.
"Saya sudah sampaikan itu dan perlahan-lahan sudah mulai paham mengenai pajak," imbuhnya. (*)