Sigi Hari Ini

6 Penjual Miras Cap Tikus di Kulawi Sigi Diciduk Polisi, 1 di Antaranya Perempuan

6 Warga Diamankan Polisi karena Diduga Mnejual Cap Tikus, 1 di Antaranya Perempuan

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polisi mengamankan barang bukti cap tikus, Selasa (25/6/2021) malam. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepolisian Sektor (Polsek) Kulawi membekuk enam warga kedapatan menjual minuman keras (Miras) oplosan jenis cap tikus di Wilayah Kabupaten Sigi, Selasa (25/5/2021) Pukul 19.00 WITA.

Kapolsek Kulawi Iptu Ahsan mengatakan, penangkapan itu dilakukan saat personel melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).

Adapun warga diamankan YF asal Desa Lawua sebanyak 13 bungkus plastik isi cap tikus, kemudian TI Warga Dusun 2 Desa Salotome sebanyak 17 bungkus captikus, lalu IN warga Dusun 1 Desa Salotome dengan barang bukti 15 bungkus captikus.

"Kemudian PI dan Ac merupakan warga Desa salutome barang bukti diamankan 15 bungkus dan setengah jergen," ujar Kapolsek Kulawi Iptu Ahsan, Rabu (26/5/2021) siang.

Baca juga: Tips Memotret Gerhana Bulan Total dengan HP Malam Ini, Hasilnya Bisa Seperti Fotografer Profesional

Baca juga: Disdag Banggai Libatkan UMLB dalam Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Industri

Baca juga: Triwulan Kedua, Pencairan Dana Desa Tahap 1 di Banggai Belum Cair

"Kami juga menangkap seorang perempuan IN warga Desa Palamaki dengan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 10 bungkus plastik," tambahnya.

Ia menerangkan, barang bukti miras tersebut diamankan karena pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualanya.

Selain itu pemilik barang haram itu juga turut diamankan ke Polsek Kulawi guna di buatkan berita acara wawancara.

"Sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak menjual minuman keras lagi," terang Iptu Ahsan.

"Selain itu juga untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kulawi," tuturnya.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved