Tunjangan Bisa Tembus Rp 33 Juta, Berikut Rincian Gaji PNS di Kemenkumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia alias Kemenkumham kembali membuka pendaftara CPNS untuk tahun 2021.

Handover
Ilustrasi - PNS Kemenkumham 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia alias Kemenkumham kembali membuka pendaftara CPNS untuk tahun 2021.

Kemenkumham tercatat sebagai instansi paling diminati saat rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Tahun Anggaran 2019.

Untuk seleksi CPNS tahun 2021, Kemenkumham diprediksi kembali menerima banyak pendaftar.

Bukan tanpa alasan, PNS di Kemenkumham ternyata memili gaji dan tunjangan cukup besar.

Tunjangan yang bisa didapatkan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan.

Baca juga: 6 Tips Memotret Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021 dengan HP:Setting Kamera hingga Gunakan Aplikasi Ini

Baca juga: SIUP UMKM Gratis, Disperindag Palu: Jangan Takut Pajak

Baca juga: Mengurus SIUP Tak Dipungut Biaya, Pemkot Palu: SIUP Itu Penting dan Jangan Takut Pajak

Khusus untuk PNS di lingkungan Kemenkumham, besaran tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden No.130/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aturan itu menyebutkan, tunjangan kinerja atau tukin diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu setiap bulan.

Lantas berapa sih tunjangan di Kemenkumham?

Perincian tunjangan kinerja Kemenkumham

Kelas jabatan di Kemenkumham diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.15/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kemenkumham.

Penetapan jabatan dan peringkat didasarkan pada kompetensi teknis, pangkat, pendidikan, dan formasi jabatan pada pelaksana bersangkutan.

Di antaranya adalah kelas jabatan tertinggi atau 17 dipegang oleh sekretaris jenderal dan direktur jenderal Kemenkumham. Lalu, kelas jabatan 15 untuk direktur.

Sementara untuk rentang kelas jabatan 8 hingga 12 adalah kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian. Termasuk di dalamnya kelas jabatan 10 yakni kepala cabang rumah tahanan (rutan) negara.

Berikut perincian tunjangan kinerja Kemenkumham berdasarkan kelas jabatan:

Kelas jabatan 17: Rp. 33.240.O00,00
Kelas jabatan 16: Rp. 27.577.500,00
Kelas jabatan 15: Rp. 19.280.000,00
Kelas jabatan 14: Rp. 17.064.000,00
Kelas jabatan 13: Rp. 10.936.000,00
Kelas jabatan 12: Rp. 9.896.000,00
Kelas jabatan 11: Rp. 8.757.600,00
Kelas jabatan 10: Rp. 5.979.200,00
Kelas jabatan 9: Rp. 5.079.200,00
Kelas jabatan 8: Rp. 4.595.150,00
Kelas jabatan 7: Rp.3.915.950,00
Kelas jabatan 6: Rp. 3.510.400,00
Kelas jabatan 5: Rp. 3.134.250,00
Kelas jabatan 4 :Rp. 2.985.000,00
Kelas jabatan 3 :Rp. 2.898.000,00
Kelas jabatan 2: Rp. 2.708.250,00
Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250,00

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved