Palu Hari Ini

SIUP UMKM Gratis, Disperindag Palu: Jangan Takut Pajak

Biasanya, hal itu dibutuhkan sebagai spersyaratan untuk bisa mendapatkan pinjaman dari bank, mengikuti lelang, hingga mengikuti tender

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/ALAN SAHRIR
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu, Syamsul Saifudin 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kini bisa melalui online dan gratis.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu Syamsul Saifudin mengatakan, Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46/2009, SIUP wajib dibuat bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta  (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). 

Sementara, usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta, juga dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendakinya. 

Biasanya, hal itu dibutuhkan sebagai spersyaratan untuk bisa mendapatkan pinjaman dari bank, mengikuti lelang, hingga mengikuti tender pengadaan barang atau jasa tertentu.

Namun, masih banyak pemilik usaha enggan mendaftar karena ketakutan dengan Pajak.

Baca juga: 6 Warga di Kulawi Diamankan Polisi karena Diduga Menjual Cap Tikus, 1 di Antaranya Perempuan

Baca juga: Tips Memotret Gerhana Bulan Total dengan HP Malam Ini, Hasilnya Bisa Seperti Fotografer Profesional

"Dan kadang-kadang banyak yang berpikirnya negatif, jangan-jangan kalau urus izin benturannya dengan Pajak, itu yang salah, karena tidak ada hubungannya izin dengan pajak," kata Syamsul Saifudin 

Syamsul Saifudin tidak henti-hentinya memberikan pengertian kepada setiap pemilik usaha kecil agar mengurus SIUP.

"Saya sudah sampaikan itu dan perlahan-lahan sudah mulai paham mengenai pajak," ucapnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved