Palu Hari Ini
SIUP UMKM Gratis, Disperindag Palu: Jangan Takut Pajak
Biasanya, hal itu dibutuhkan sebagai spersyaratan untuk bisa mendapatkan pinjaman dari bank, mengikuti lelang, hingga mengikuti tender
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kini bisa melalui online dan gratis.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu Syamsul Saifudin mengatakan, Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46/2009, SIUP wajib dibuat bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Sementara, usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta, juga dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendakinya.
Biasanya, hal itu dibutuhkan sebagai spersyaratan untuk bisa mendapatkan pinjaman dari bank, mengikuti lelang, hingga mengikuti tender pengadaan barang atau jasa tertentu.
Namun, masih banyak pemilik usaha enggan mendaftar karena ketakutan dengan Pajak.
Baca juga: 6 Warga di Kulawi Diamankan Polisi karena Diduga Menjual Cap Tikus, 1 di Antaranya Perempuan
Baca juga: Tips Memotret Gerhana Bulan Total dengan HP Malam Ini, Hasilnya Bisa Seperti Fotografer Profesional
"Dan kadang-kadang banyak yang berpikirnya negatif, jangan-jangan kalau urus izin benturannya dengan Pajak, itu yang salah, karena tidak ada hubungannya izin dengan pajak," kata Syamsul Saifudin
Syamsul Saifudin tidak henti-hentinya memberikan pengertian kepada setiap pemilik usaha kecil agar mengurus SIUP.
"Saya sudah sampaikan itu dan perlahan-lahan sudah mulai paham mengenai pajak," ucapnya.(*)