Divonis 8 Bulan Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Habib Rizieq Shihab
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 8 bulan penjara
TRIBUNPALU.COM - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 8 bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Adapun vonis yang dijatuhi kepada HRS jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara
Baca juga: Pesta Miras di Kamar Kos, 6 Remaja di Batui Banggai Digerebek Polisi
Baca juga: Youtuber Indonesia Masih Ditahan Di Penjara Arab Saudi, Usai Ditangkap atas Dugaan Eksploitasi Anak
"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Rizieq dianggap terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi Covid-19 yang sedang menjadi pandemi.
"Hal yang meringankan, terdakwa-terdakwa memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan persidangan," kata Suparman.
Hal yang meringankan lain adalah terdakwa merupakan tulung punggung keluarga dan guru agama.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap Rizieq dalam perkara lain, yakni kerumunan di Megamendung, Bogor.
Vonis yang diberikan adalah denda Rp 20 juta.
Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (*)
Sumber Kompas.com