Narkoba di Sulteng
Polres Palu Bekuk 2 Penikmat Narkotika, Kantongi 17 Saset Diduga Sabu
Penangkapan itu berawal dari informasi dua pelaku lainya yang ditangkap terlebih dahulu
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Palu menyiduk dua pelaku tindak pidana Narkotika di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (27/5/2021) Pukul 15.30 Wita.
Tersangka R (27) alamat Jl Leltu, Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga dan KD (30) asal BTN Lasoani, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dua pelaku lainya yang ditangkap terlebih dahulu, Sabtu (1/5/2021).
"Opsnal Satnarkoba Polres Palu mendapat informasi dari terduga pelaku sebelumnya (S) dan (A), yang terlebih dulu ditangkap di Jl Lekatu, Kelurahan Tatangah, Kecamatan Tatanga," ujar Kapolres Palu AKBP Riza Faisal.
"Pengakuan kedua pelaku itu, barang sabu miliknya berasal dari tersangka (R), dan yang berkaitan saat itu langsung menjadi DPO tim Sat Narkoba," terangnya menambahkan.
Baca juga: Wakil Menteri ATR/BPN Bagikan 10 Sertifikat Huntap di Palu
Baca juga: HUT Sulteng, Longki Djanggola dan Rusdy Mastura Lobi Investor di Jakarta
Ia mengatakan, anggota Satnarkoba langsung melakukan penindakan terhadap pelaku (R) di kediamannya.
Kemudian saat itu juga, pelaku didapati sedang bersama (KD), diduga pelaku lainya.
"Dari hasil penangkapan pelaku itu, diamankan barang bukti 17 saset plastik klip diduga sabu 4,02 gram, satu pak plastik klip, satu sendok pipet, satu kotak kaleng, dan satu kantongan hitam," jelas Kapolres Palu AKBP Riza Faisal.
Kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Palu untuk dilakukan proses lebih lanjut.(*)