PPDB 2021

PPDB SMA/SMK di Banggai Gunakan Sistem Satu Pintu Berbasis Aplikasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tidak perlu repot ke sekolah.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ASNAWI ZIKRI
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Sulawesi Tengah, Abdurrahman A Y Rumi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tidak perlu repot ke sekolah.

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Sulawesi Tengah menyediakan pendaftaran satu pintu dengan menggunakan sistem aplikasi jalur zonasi PPDB di wilayah Banggai.

Aplikasi ini bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banggai untuk menyesuaikan data peserta didik baru berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“NIK peserta didik baru itu sudah diperoleh, dan dimasukkan ke dalam sistem aplikasi tersebut,” ungkap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Sulawesi Tengah, Abdurrahman A. Y. Rumi kepada TribunPalucom di ruang kerjanya, Kamis (27/5/2021) siang.

Baca juga: Baru 14,9 Persen Lansia di Palu Divaksinasi Covid-19, Wawali Reny: Masih Minim, Kita Tetap Berusaha

Baca juga: Polsek Biromaru Temukan Kumpulan Pemuda di Pinggir Jalan Tak Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Dia mencontohkan, peserta didik baru yang berasal dari Kecamatan Nuhon harus memilih sekolah yang berada di zonasi tersebut.

“Kalau siswa memilih sekolah lain, maka akan terkunci secara otomatis di aplikasi itu. Ini hanya jalur zonasi. Beda lagi kalau afirmasi yang disertai surat keterangan tidak mampu, itupun diarahkan untuk sekolah yang terdekat dari rumahnya,” bebernya.

Dengan adanya aplikasi ini, kata Abdurrahman, maka peserta didik baru tidak perlu datang ke sekolah untuk mendaftar.

Kecuali ada terkendala jaringan, itupun harus meminta bantuan ke operator sekolah untuk didaftarkan ke aplikasi satu pintu.

Gagasan baru ini kata dia, selain memanfaatkan era digital saat ini, juga untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Sistem aplikasi ini baru pertama kali di Sulawesi Tengah. Semoga diikuti daerah lain,” pungkasnya.

Aplikasi ini sudah bisa digunakan mulai hari, sekaligus uji coba.

“PPDB akan dibuka hari ini sampai tanggal 7 Juni mendatang,” tutur Abdurrahman.

Pembagian zonasi jenjang SMA/SMK diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 420/163/DIS.DIKBUD-G.ST/2021. (*)   

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved