Gadis 16 Tahun Dinodai saat Numpang WiFi di Rumah Tetangga, Sarung dan Pakaian Dalam Jadi Bukti
Bermaksud numpang fasilitas WIFI di rumah tetangga, gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur malah jadi korban rudakpasa.
Alhasil, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Numpang WIFI di Rumah Pria, Remaja 16 Tahun di Sampang Madura Malah Disetubuhi Berkali-kali
Berita Terkait