Gadis 16 Tahun Dinodai saat Numpang WiFi di Rumah Tetangga, Sarung dan Pakaian Dalam Jadi Bukti

Bermaksud numpang fasilitas WIFI di rumah tetangga, gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur malah jadi korban rudakpasa.

megapolitan.kompas.com
Ilustrasi aksi rudapaksa. 

TRIBUNPALU.COM - Bermaksud numpang fasilitas WiFi di rumah tetangga, gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur malah jadi korban rudakpasa.

Remaja putri bernama Bunga (bukan sebenarnya) dirudapaksa tetangga pria bernisial IS (32).

Kejadian itu bermula ketika korban datang ke rumah IS di Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong untuk numpang WiFi.

Ketika korban sedang asik mengakses internet, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Pantauan TribunMadura.com, IS telah diringkus Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang.

Pelaku yang kini berstatus tersangka dan sempat diamankan tanpa adanya perlawanan di tempat tinggalnya pada Rabu 26 Mei 2021 pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Isu Konflik Ganjar vs Puan, Insting Tajam Megawati Jadi Penentu Siapa Capres 2024 dari PDIP

Baca juga: KKB Papua Percaya Diri Ajak TNI-Polri Bertempur, Sudah Siapkan Senjata Canggih Termasuk Styer AUG

Baca juga: Musisi Asal Donggala Diangkat Jadi Komisaris PT Telkom, Dikenal Sebagai Pendukung Setia Jokowi

Pada saat itu tersangka sedang bersantai, sehingga seketika terkejut saat Tim Buru Sergap melakukan penggerebekan.

"Setelah berhasil diamankan, langsung digiring ke Mapolres Sampang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (27/5/2021).

Dijelaskan, tersangka melakukan aksi bejatnya pada Februari 2021, di saat Bunga sedang bermain ke rumahnya untuk menumpang WiFi internet.

Kesempatan semakin matang, ketika rumah tersangka sedang tidak ada orang alias keluarganya sedang keluar.

Baca juga: Raja OTT KPK Sebut Harun Masiku Sudah Ada di Indonesia, Penangkapan Terganjal SK Tak Lolos TWK

Baca juga: Jual HP Curian di Media Sosial, Pria Asal Ulujadi Palu Diciduk Polisi

Baca juga: 4 SMA di Banggai Lolos Sekolah Penggerak

Sehingga, mulai melancarkan aksi dengan mengajak bunga ke kamar pribadinya, dengan wajah polos Bunga hanya mengikuti ajakan tersebut.

"Saat diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah lima kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda," terangnya.

"Tiga kali di dalam rumah tersangka dan dua kali luar rumah," imbuhnya.

Adapun, untuk kelengkapan penyidikan sudah diamankan barang bukti berupa satu buah pakaian korban, satu buah sarung (Sampir) korban dan sebuah pakaian dalam korban.

Iptu Sunarno menambahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bunga sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved