Apakah Kotoran Cicak Itu Najis? Simak Penjelasan Ulama Berikut Ini

Cicak merupakan hewan reptil yang bisa merayap di permukaan dinding, baik vertikal maupun horizontal. Sehingga bisa membuang kotorannya di manapun.

unsplash.com
Foto Ilustrasi: Hukum kotoran cicak yang dikatakan ulama tidak najis dan ada yang mengatakan najis. 

Apakah Kotoran Cicak Itu Najis? Simak Penjelasan Ulama Berikut Ini

TRIBUNPALU.COM - Cicak merupakan hewan reptil yang bisa merayap di permukaan dinding, baik vertikal maupun horizontal.

Cicak memiliki bulu-bulu halus di bagian kaki yang berfungsi untuk menahan tekanan gravitasi saat berjalan di dinding.

Sehingga tak heran jika cicak membuang kotoran tak kenal tempat.

Bisa jadi jatuh di kasur, lantai, meja bahkan di tubuh seseorang.

Lalu bagaimanakah hukum kotoran cicak yang jatuh tak kenal tempat tersebut?

Untuk lebih jelasnya, silakan simak penjelasan singkat dari Buya Yahya yang dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berikut ini.

Sebelum menjelaskan hukum kotoran cicak, Buya Yahya menegaskan kepada seorang penanya telepon, apakah ia merupakan seseorang yang normal atau memiliki penyakit was-was.

Baca juga: Bulan Syawal Diyakini sebagai Bulan Baik untuk Menikah, Ini Tanggapan Buya Yahya

Baca juga: Polda Metro Jaya: Penyekatan Arus Mudik Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021

Sebab jawaban atas pertanyaan tersebut untuk orang normal dan yang memiliki penyakit was-was memiliki perbedaan yang cukup mendalam.

Pertama, bagi orang normal, Buya menjelaskan untuk membawanya kepada yang tidak najis.

Sebab kotoran hitam kecil bukan hanya kotoran cicak, bisa saja itu kotoran yang lainnya.

"Kalau bingung antara najis dan tidak, dibawa ke yang tidak najis. Itu untuk orang normal," kata Buya.

Kemudian bagi orang yang memiliki penyakit was-was, Buya mengimbau untuk tidak berpikir yang macam-macam, termasuk kotoran cicak yang disebutnya tidak najis.

"Kalau anda orang was-was, jangan berpikir kalau kotoran cicak itu najis," ujarnya saat menjawab pertanyaan tersebut.

Kotoran cicak menurut mahzab Mahzab Syafii, disebutkan Buya Yahya memiliki hukum yang tidak najis.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved