Update Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di Website sscasn.go.id, Cek Persyaratannya
Kemenpan RB rencananya bakal membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Senin (31/5/2021).
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) rencananya bakal membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Senin (31/5/2021).
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 digelar melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelum melakukan pendaftaran melalui sscasn.go.id, sebaiknya simak persyaratan seleksi CPNS dan PPPK 2021 berikut ini.
Sehingga nantinya proses pendaftaran bisa berjalan dengan lancar.
Baca juga: Eko Kunthadi Diseret UAH ke Ranah Hukum atas Dugaan Fitnah, Abu Janda: Akhirnya Pecah Telor
Baca juga: Lowongan Kerja Kompas TV untuk Posisi Video Editor, Camera Person hingga Floor Director
Baca juga: Laporkan Eko Kunthadi atas Dugaan Fitnah, UAH: Jangan Ganggu Singa Sedang Berdzikir
1. CPNS
- Berusia 18-35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara lebih dari 2 tahun
- Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah
- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan.
Ada pengecualian usia untuk jabatan tertentu. Pelamar CPNS diberi batas usia 40 tahun untuk pelmaran: