Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini Selasa 1 Juni 2021, Simak Besaran Gaji yang Bakal Diterima

Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair hari ini, Selasa 1 Juni 2021. Cairnya gaji ke-13 ASN berbarengan dengan turunnya gaji bulanan.

Twitter.com/ganjarpranowo
Ilustrasi PNS. Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair hari ini, Selasa 1 Juni 2021. Cairnya gaji ke-13 ASN berbarengan dengan turunnya gaji bulanan. 

TRIBUNPALU.COM - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bakal cair hari ini, Selasa 1 Juni 2021.

Cairnya gaji ke-13 ASN ini berbarengan dengan turunnya gaji bulan Juni 2021.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan oleh ASN?

Di dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 disalurkan paling cepat pada bulan Juni 2021.

Baca juga: Tunjangan Bisa Tembus Rp 33 Juta, Berikut Rincian Gaji PNS di Kemenkumham

Baca juga: Menteri Keuangan Potong Gaji ke-13 PNS Tahun Ini, Cek Besarannya

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RAB, Mohammad Averrouce menjelaskan, pencairan gaji ke-13 ini dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Di dalam PP No 63 tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.

Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos jadi PNS , ICW: Kalau Tak Diramaikan, Mungkin Sudah Ada Pemecatan Diam-diam

Untuk lebih rincinya, berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021 mendatang:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
  • Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
  • Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

  • Pendidikan SD/SMP/sederajat
  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved