Sulteng Hari Ini
Perjalanan Kasus Dugaan Penembakan Qidam Hingga Sidang Putusan 3 Juni 2021, Pernah Disebut Teroris
Perjalanan Kasus Dugaan Penembakan Qidam Hingga Sidang Putusan 3 Juni 2021: Pernah Disebut Teroris
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Negeri (PN) Palu bakal menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan salah tembak terhadap Qidam Alfariski Mofance, Kamis (3/6/2021).
Qidam (20) warga Desa Tambarana, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah diduga tewas ditembak aparat Satgas Tinombala (saat ini Madago Raya) karena dikira pelaku teroris saat melintas di belakang Mako Polsek Poso Pesisir Utara pada 9 April 2020 silam.
Dalam kejadian itu, ditubuhnya ditemukan luka tembak, luka tusuk dan sayatan.
Qidam saat itu diketahui pergi dari rumah karena ada masalah internal keluarga dengan membawa ransel berisi baju.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto, awalnya menyebut korban memiliki keterkaitan dengan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Namun dua bulan setelah itu, Didik meralat pernyataannya dan menegaskan bahwa Qidam bukanlah teroris seperti yang disampaikan sebelumya.
Baca juga: Tak Mampu Dipendam Lagi, Rizky Ungkap Sikap Asli Nadya Hingga Bikin Sakit Hati
Baca juga: Saling Sabet Senjata Tajam, Pria di Palembang Tewas Akibat Luka Tusuk Sedangkan Lawannya Masuk RS
Ia pun meminta maaf karena terkesan terlambat dalam mengklarifikasi kasus tersebut kepada masyarakat.
Terkait peristiwa itu, keluarga Qidam menuntut keadilan karena merasa dirugikan lantaran korban sempat disebut sebagai jaringan MIT Poso pimpinan Ali Kalora.
Dua bulan pascakejadian tersebut, keluarga didampingi Tim Pembela Muslim selaku kuasa hukum mengadukan kasus dugaan penembakan oleh anggota Satgas Tinombala itu ke berbagai pihak.
Mulai dari Polda Sulteng, DPRD Poso, DPRD Provinsi dan Komnas HAM.
Upaya mengungkap dugaan salah sasaran tembak tersebut dilakukan polisi dengan melibatkan Mabes Polri dan Komnas HAM.
Hingga 10 Juni 2020 lalu, Polda Sulteng telah memeriksa puluhan anggotanya dengan status sebagai saksi.
Penyelidikan terus dilakukan hingga akhir Juni 2020 dengan pemeriksaan saksi, olah TKP dan rekontruksi namun belum berbuah hasil.
Baca juga: Kapolres: Kami Minta Semua Desa di Sigi Resmikan Kampung Tangguh
Baca juga: Google Photos Tak Lagi Gratis Mulai 1 Juni 2021, Berikut Kabar Baiknya
Karena dinilai berlarut-larut, sejumlah warga pun menggelar aksi demo di depan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Poso Pesisir Utara pada 9 April 2021.
Warga memblokade jalan di depan Polsek Poso Pesisir Utara selama dua jam sehingga mengakibatkan kemacetan hingga kurang lebih 10 kilometer.
Dalam aksinya, mereka menuntut aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku penembakan terhadap Qidam.
Kemudian pada 13 April 2021, kepolisian menggelar pertemuan dengan pihak keluarga Qidam di Kantor Polsek Poso Pesisir Utara.
Pertemuan dengan Keluarga Qidam itu diinisiasi Direktur Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polda Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan itu menghadirkan pihak Keluarga korban Qidam didampingi Humas Tim Pembela Muslim (TPM) Sulteng, Polda Sulteng diwakili Dir Binmas dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda beserta penyidiknya.
Baca juga: Kalina Oktaranny Belum Kenalkan Vicky Prasetyo Kepada Anaknya Meski Sudah Hampir 2 Bulan Menikah
Baca juga: Warga Tondo dan Karyawan PT Utama Beton Divaksinasi Covid-19
Menurut pengakuan Humas TPM Sulteng Iman Sudirman, kala itu Polda Sulteng mengakui adanya keterlambatan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Ia pun menyebutkan sejumlah alasan mengapa kepolisian hingga saat ini kasus Qidam belum berlanjut.
Pertama, Polda Sulteng masih menunggu hasil dan rekomendasi dari Komnas HAM.
Selain itu juga menunggu hasil putusan dari sidang perdata di Pengadilan Negeri Palu terkait pencemaran nama baik.
Pada kesempatan itu pula, pihak Polda Sulteng akan berkomitmen memberikan informasi secara berkala tentang perkembangan hasil-hasil penyelidikan kasus Qidam. (*)