Palu Hari Ini

Praktisi Hukum Tanggapi Keras Dugaan Pungli di SMKN 2 Palu

Nominalnya bervariasi, dari ratusan ribu rupiah hingga mendekati Rp1 juta.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Dugaan pungutan liar (pungli) dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMKN 2 Palu terus bergulir. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Dugaan Pungutan Liar (pungli) dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMKN 2 Palu terus bergulir.

Sejumlah orang tua siswa mengaku dimintai uang hingga konsumsi agar anak mereka bisa diterima di sekolah tersebut. 

Nominalnya bervariasi, dari ratusan ribu rupiah hingga mendekati Rp1 juta.

Praktik itu disebut-sebut difasilitasi oleh oknum sekolah, bahkan ada yang melibatkan pertemuan di ruang Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah

Setelah memenuhi permintaan, akhirnya diterima sebagai siswa baru.

Baca juga: Koorlap Aksi Sebut Akan Kawal Tuntutan Yang Diterima DPRD Sulteng Hingga Ke Pusat

Kritikan keras disuarakan oleh Praktisi Hukum Kota Palu yang tergabung di Scripta Diantara Law Office, Vebry Tri Haryadi.

Praktisi hukum Vebry menilai kasus ini tidak bisa dianggap remeh. 

Menurutnya, persoalan pungli di sekolah bukan sekadar urusan uang yang dianggap kecil, tetapi jauh lebih serius.

“Pungli di sekolah bukan hanya soal uang recehan, tetapi soal mental rakus dan kebobrokan moral,” ujar Vebry kepada TribunPalu.com, Senin (1/9/2025).

Ia menegaskan, sekolah yang seharusnya menjadi ruang membentuk karakter generasi muda justru tercoreng oleh praktik tersebut.

“Kalau dibiarkan, sekolah tidak lagi menjadi tempat mencetak generasi cerdas. Sekolah bisa berubah jadi pasar gelap yang memperdagangkan mimpi anak bangsa,” katanya.

Baca juga: Presiden Prabowo Beri Kenaikan Pangkat ke Polisi Korban Demo, Pengamat: Tidak Sensitif ke Rakyat

Vebry meminta Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah segera bertindak. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved