Sulteng Hari Ini
Berikut Agenda Rakerda Kanwil BPN/ATR Sulteng di Kota Palu
Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah gelar rapat kerja daerah (rakerda).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah gelar rapat kerja daerah (rakerda) bersama dengan Kantor ATR/BPN kabupaten kota.
Rakerda dilaksanakan di Hotel Santika Palu Jl Moh Hatta Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (2/6/2021).
Pantauan TribunPalu.com, Kepala Kantor Pertanahan di 13 Kabupaten Kota di Sulteng semuanya hadir dalam Rakerda itu.
Kepala Kanwil BPN Sulteng Doni Janarto Widiantono mengungkapkan, Agenda Rakerda sendiri merupakan kegiatan internal dari Kantor Pertanahan untuk melakukan evaluasi dan perencanaan dalam pelaksanaan kegiatan selama tahun 2021.
"Kalau Rapat Kerja Daerah (Rakerda) itu sebenarnya kegiatan internal kami untuk melakukan evaluasi dan juga nanti perencanaan untuk pelaksanaan kegiatan kami di tahun 2021," ungkap Kakanwil BPN Sulteng, Rabu sore.
Baca juga: Syarat Revitalisasi Pasar Masomba Harus Bersertifikat Pemkot Palu, Kadis: 80 Persen Milik Pribadi
Baca juga: Cek Isi Kerjasama BPN/ATR Sulteng dengan Pengadilan Tinggi Agama Palu
Ia mengatakan, pembukaan pelaksanaan Rakerda kali ini akan dilakukan setelah penandatanganan MoU antara BPN Sulteng dan Pengadilan Tinggi Agama Palu.
"Saya kira setelah ini (Penandatanganan MoU, red) baru kami ada pembukaan Rakerda secara khusus, jadi Rakerda sendiri kami laksanakan selama 3 hari sampai hari Jumat mendatang," sebutnya.
Doni menjelaskan, dalam Rakerda biasanya akan membahas terkait beberapa program Badan Pertanahan Nasional.
"Karena kalau Rakerda biasanya terkait dengan program-program kami seperti PTSL, redistribusi tanah, pengadaan tanah termasuk kebijakan-kebijakan baru dibidang pertanahan," tuturnya.
Selain itu untuk kebijakan baru di bidang pertanahan sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Ciptakerja.
"Jadi turunan dari Undang-Undang Ciptakerja nomor 11 tahun 2020 itu ada beberapa peraturan pemerintah seperti Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 terkait pendaftaran tanah, nomor 19 tahun 2021 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, kemudian ada PP nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar serta ada juga PP nomor 21 tahun 2021 terkait penyelenggaraan penataan ruang," pungkas Kakanwil BPN Sulteng. (*)