Sulteng Hari Ini

MoU dengan Kanwil BPN Sulteng, Pengadilan Tinggi Agama Palu Percepat Pengurusan Ahli Waris

Pengadilan Tinggi Agama Palu teken Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tengah.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu (PTA Palu) Syahril 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Tinggi Agama Palu teken Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Kanwil BPN/ATR Sulteng.

Penandatanganan berlangsung di Hotel Santika Palu Jl Moh Hatta nomor 18 Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, rabu (2/6/2021) siang.

Dalam penandatanganan tersebut hadir pula Para Ketua Pengadilan Agama dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Palu Sulawesi Tengah berjumlah 10 orang.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu (PTA Palu) Syahril mengatakan, penandatangan MoU bermula saat Pengadilan Tinggi Agama Palu bersilaturahmi ke Kanwil BPN/ATR Sulteng.

"Membicarakan salah satunya sesuatu hal yang bisa kita sinergikan dalam pengabdian pelaksanaan tugas kita masing-masing antara BPN Sulteng dan Pengadilan Tinggi Agama," ungkap Ketua PTA Palu Syahril, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Apa Itu Masa Pubertas? Simak Pengertian hingga Ciri-cirinya Remaja Laki-laki dan Perempuan

Baca juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini Rabu 2 Juni: Usaha Al dan Andin Buat Angga dan Michelle Bersatu

Ia menyebutkan, MoU mengenai layanan terpadu dalam percepatan pengurusan ahli waris sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Selain itu kaitannya dengan tugas-tugas yang bersinggungan dengan Badan Pertanahan Nasional seperti pelayanan administrasi, kelengkapan pelaksanaan eksekusi sita dan lelang.

"Bagi kami (Pengadilan Tinggi Agama dan jajarannya, red) dengan MoU ini sangat berarti dan monumental serta penting sebab untuk pelayanan kami kepada masyarakat," ujarnya.

Syahril menerangkan, pelelangan dan eksekusi lelang tanah jadi salah satu tugas di Pengadilan Tinggi Agama.

"Jadi ketika didalam persidangan memang sudah terbukti itu milik mereka dan harta bersama misalnya, Makanya terkait dengan harta bersama, harta waris, ini selalu saja menjadi masalah," tuturnya.

Baca juga: Manuver AS saat Gencatan Senjata Israel-Palestina, Kirim Dana Perbaikan Iron Dome yang Dirusak Hamas

Baca juga: Inter Milan Jual Lukaku dengan Harga Selangit, Man United Bakal Kejatuhan Durian Runtuh

Lanjut Ketua PTA Palu itu, sering terjadi didalam kasus eksekusi bahwa sertifikat tanah yang akan dieksekusi lelang itu ditahan oleh pihak tereksekusi.

Menurutnya pihak paling sering dirugikan ialah pihak istri ketika itu harta bersama.

Sementara sertifikat aslinya ditahan sama suaminya hingga tidak memungkinkan dilaksanakan lelang.

"Makanya dalam hal ini tentu saja ketika nanti KPKNL akan melaksanakan lelang maka akan memerlukan bukti kepemilikan tanah itu," tambah Syahril.

Terakhir Ia menjelaskan dalam pengadilan , pengambilan eksekusi sebuah kasus merupakan putusan final.

"Bagi kami di Pengadilan, eksekusi itu adalah mutiara sebuah putusan, jadi putusan itu tidak ada gunanya kalau memang tidak bisa di eksekusi secara real di lapangan," pungkas Ketua PTA Palu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved