Selasa, 14 April 2026

Sigi Hari Ini

Polisi Bekuk Pencuri Kabel Penangkal Petir Tower Provider di Marowala Sigi

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka diancam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Kepolisian Sektor (Polsek) Marawolamengungkap pelaku pencurian kabel gronding penangkal petir tower PT Indosat, di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Sektor (Polsek) Marawola menangkap pencuri kabel penangkal petir tower PT Indosat, di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Tersangka berinisial IS (25) dan AM (22) ditangkap, berdasarkan laporan polisi LP/14/IV/2021/Res Sigi/Sek Marawola.

Kapolsek Marawola Iptu Azis mengatakan, kasus tersebut diungkap dalam 24 jam setelah pihaknya menerima laporan.

Satu pelaku sebelumnya merupakan teknisi tower PT Indosat.

Baca juga: Teken MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama, Kakanwil BPN Sulteng: Upaya Peningkatan Kolaborasi

Baca juga: Tips Kesehatan: 5 Bahan Alami yang Bantu Kendalikan Kadar Gula Darah, Bantu Hindari Diabetes

"Sehingga pelaku mengetahui seluk beluk kabel ini, termasuk cara mengambil dan mengetahui harganya terbilang mahal," ujar Kapolsek Marawola Iptu Azis di halaman Polsek Marawola, Kamis (3/6/2021).

"Adapun panjang kabel grounding penangkal petir tower PT Indosat yang dicuri sekira 18 meter, diambil dengan memakai tang," ucapnya menambahkan.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka diancam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Marawola," kata Iptu Azis.(*)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved