Sulteng Hari Ini

Teken MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama, Kakanwil BPN Sulteng: Upaya Peningkatan Kolaborasi

MoU antara BPN Sulteng dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan bagian dari upaya guna meningkatkan koordinasi, kolaborasi dan sinergi.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Kepala Kanwil BPN Sulteng Doni Janarto Widiantono 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah mengapresiasi bergabungnya Pengadilan Tinggi Agama Palu di dalam kerja sama antardua lembaga ini.

Menurut Kepala Kanwil BPN Sulteng Doni Janarto Widiantono, MoU antara BPN Sulteng dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan bagian dari upaya guna meningkatkan koordinasi, kolaborasi dan sinergi.

"Inikan bagian dari upaya kami meningkatkan koordinasi, kolaborasi dan sinergi dengan berbagai instansi dan stakeholder khususnya berkaitan dengan tugas kewenangan kami di bidang pertanahan, baik di kantor wilayah, maupun kantor pertanahan Kabupaten Kota," jelas Doni melalui rilis tertulisnya, Kamis (3/6/2021).

Doni menuturkan, selama ini banyak putusan dari Pengadilan Agama ternyata berkaitan dengan kepentingan seperti persoalan tanah.

"Jadi memang selama ini kurang di highlight, padahal sebenarnya banyak sekali putusan-putusan Pengadilan Agama yang juga berkaitan dengan kepentingan terkait masalah tanah," ucapnyanya.

Baca juga: Pemkot-UPT BP2MI Cari 1.000 Orang Palu untuk Kerja di Jepang dan Korsel

Baca juga: Cek Isi Kerjasama BPN/ATR Sulteng dengan Pengadilan Tinggi Agama Palu

Doni menyebutkan, MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama maupun penandatanganan kerja sama kantor pertanahan dengan pengadilan agama se-Sulawesi Tengah, dapat memperlancar proses sidang, sita, eksekusi, hingga pelelangan yang mungkin berkaitan dengan KPKNL.

"Kami dengan sangat senang hati membantu untuk memperlancar proses-proses putusan pengadilan seperti proses sidang, sita, eksekusi, hingga pelelangan," ucap Doni.

Kakanwil BPN Sulteng berharap, penandatanganan dan perjanjian kerja sama kantor pertanahan dengan pengadilan agama dapat memberikan pelayanan lebih baik dan prima terhadap masyarakat.

"Semoga dengan ini dapat memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat, menghadirkan negara di tengah-tengah persoalan," tutur Doni.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved