Roy Suryo Lapor Eko Kuntadhi ke Polisi, Denny Siregar Singgung Soal Panci

Setelah dilaporkan Ustaz Adi Hidayat (UAH) ke Polisi, kini pegiat media sosial Eko Kuntadhi harus menghadapi masalah baru.

Handover
Pegiat Media Sosial Denny Siregar. 

TRIBUNPALU.COM - Setelah dilaporkan Ustaz Adi Hidayat (UAH) ke Polisi, kini pegiat media sosial Eko Kuntadhi harus menghadapi masalah baru.

Roy Suryo kabarnya bakal ikut menyeret Eko Kuntadhi ke ranah hukum.

Eko Kuntadhi bakal dilaporkan atas dugaan pencemaran  nama baik, penghinaan, dan fitnah.

Kabar bakal dilaporkannya Eko Kuntadhi ke polisi direspon oleh sesama pegiat media sosial, Denny Siregar.

Dalam postingan di akun media sosial Instagram, Denny Siregar menyinggung soal panci dan memention akun Eko Kuntadhi.

Baca juga: Gelar Rakor Perangkat GWPP Sulteng, Ini Pesan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan

Baca juga: Anies, AHY, Ganjar Tiga Besar Capres 2024 dengan Elektabilitas Tertinggi versi CISA

Baca juga: Lowongan Pekerjaan Master Teacher Freelance di Ruangguru, Simak Syarat dan Penempatannya

"Halah Kooo @ekokuntadhi apalagi sih koo ? Mbok pancinya kembalikan.. Lha, panci pantatnya item gitu kok digondol pulang..," tulis Denny Siregar, Kamis (3/6/2021) malam, seperti dilansir Tribun-timur.com.

Penelusuran Tribun-timur.com, Roy Suryo bakal melaporkan EKo Kuntadhi ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (4/6/2021).

Hal tersebut terungkap dari postingan Roy Suryo lewat akun Twitter @KRMTRoySuryo2, seperti dilansir Tribun-timur.com.

"Ternyata selain si LA yg sdg diproses, ada Pihak2 (baca: BuzzerRp) yg mau mencari Keuntungan Finansial (melalui Akun YouTube-nya) dgn cara Membuat Ujaran Kebencian, HoaX, Fitnah & Pencemaran Nama Baik. Oleh karena itu Hukum kembali ditegakkan, InsyaaAllah Gusti Allah tdk Sare...," tulis Roy Suryo, Kamis (3/6/2021) pukul 12.17 siang.

Dalam cuitannya, Roy Suryo memposting capture undangan peliputan.

"Sehubungan dengan dugaan Pencemaran Nama baik, Penghinaan dan Fitnah terhadap KRMT Roy Suryo Notodiprojo, yang diduga dilakukan oleh BuzzerRp "EK" dan "MP" dalam akun youtube "Pra-Kontro 2045 TV" yg sudah tayang semenjak 29 Mei 2021, maka untuk itu kami akan membuat Laporan Polisi besok di Polda Metro Jaya dalam dugaan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP," demikian tertulis di undangan tersebut.

Pada undangan tertulis waktu peliputan.

"Hari: Jumat, 4 Juni 2021

Pukul: 14.00 WIB

Tempat: SPKT Polda Metro Jaya".

Tampak dalam undangan, Roy Suryo bakal didampingi lima kuasa hukum.

Kuasa hukum tersebut yakni Pitra Romadoni Nasution, Yudha Adhi Oetomo, Ratna Herlina Suryana, Yulita Purnama Sari, dan Theresia Purba.

Adapun MP yang dimaksud dalam undangan tersebut yakni Mazdjo Pray.

Video yang tayang 29 Mei 2021 berjudul Eko Kuntadhi & Mazdjo Pray: Dewa Panci Bikin Ulah Lagi.

""Dewa Panci" bikin ulah lagi. kali ini, ia bersitegang keras dengan bintang sinetron Lucky Alamsyah, gara-gara mobilnya nyerempet, lalu kabur." demikian caption video tersebut.

Dalam video tersebut, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray membahas tentang RS melaporkan artis Lucky Alamsyah atas kasus pencemaran nama baik.

Keduanya membahas kasus tersebut diselingi candaan.

"Pokoknya kita jangan sebut nama Roy Suryo karena nanti kita nggak kena Undang-undang ITE," kata Mazdjo Pray.

"Iya itu dilarang," timpal Eko Kuntadhi.

Eko Kuntadhi pun menanyakan masalah RS.

"Masalahnya kenapa?," tanya Eko Kuntadhi.

"Masalahnya karena nyerempet," jawab Mazdjo Pray.

"Oww dia diserempet. Lagi jalan kaki, bawa kambing, diserempet," ujar Eko.

"Kok bawa kambing. Berarti bandot bawa kambing dong," kata Mazdjo.

Eko Kuntadhi tertawa.

Mazdjo Pray menjelaskan kronologinya.

Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah

Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke polisi atas kasus pencemaran nama baik dan pemutarbalikkan fakta.

Masalah bermula dari postingan aktor Lucky Alamsyah di Insta Story-nya soal mantan menteri inisial RS yang kabur setelah menyerempet mobilnya.

Dari postingannya itu, netizen pun menebak bahwa RS yang dimaksud adalah Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Roy Suryo pun meradang. Ia menyebut Lucky Alamsyah memutarbalikkan fakya.

Akhirnya, Roy Suryo pun melaporkan Lucky Alamsyah ke polisi.

Dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com, Roy Suryo, resmi melaporkan artis peran Lucky Alamsyah (LA) ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).

Laporan ini dilayangkan karena Roy Suryo merasa difitnah sebagai pelaku tabrak lari oleh Lucky Alamsyah pada Sabtu lalu.

"Apa yang saya laporkan? (Dugaan) pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta. Jadi yang bersangkutan, saudara LA ini, telah mencemarkan nama baik dan memutar balikan fakta dengan mengunggah Insta Story," kata Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

Roy Suryo mengatakan, dia sudah menyimpan enam tangkapan layar dan satu video dari unggahan akun Instagram Lucky Alamsyah dan ini sudah resmi menjadi alat bukti hukum.

Dia membenarkan, memang ada peristiwa pada malam hari tersebut dengan Lucky Alamsyah.

"Saya sedang di lampu merah, lalu kedua dari kanan akan masuk ke jalur ketiga dari kanan. Dari sayap kiri, tiba-tiba dari belakang ada mobil (melaju) kencang yang kemudian menyerempet. Jadi saya yang diserempet," ucap Roy Suryo.

Laporan bernomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Lucky Alamsyah juga disangkakan dengan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Eko Kuntadhi Dilapor Roy Suryo ke Polisi, Denny Siregar: Apalagi sih Koo ? Mbok Pancinya Kembalikan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved