Sidang Habib Rizieq Shihab

Awalnya Kurang Sehat, Habib Rizieq Tiba-tiba Sembuh Ketika dengar Tuntutan 6 Tahun Penjara

Habib Rizieq Shihab menjalani sidang kasus tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI dalam kondisi kurang sehat, Jumat (4/6/2021).

POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI via Kompas.com
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNPALU.COM - Habib Rizieq Shihab menjalani sidang kasus tes swab di Rumah Sakit UMMI dalam kondisi kurang sehat, Jumat (4/6/2021).

Namun begitu mendengar tuntutan 6 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Habib Rizieq Shihab tiba-tiab sembuh.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada awak media.

"Santai saja (menyikapinya), malah tadinya kurang sehat dan sakit langsung sembuh dengar tuntutan 6 tahun," kata Aziz mewakili Rizieq Shihab saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (4/6/2021).

Aziz mengatakan, kondisi kesehatan Rizieq Shihab membaik setelah mendengar tuntutan itu, karena dinilai tidak logis.

Baca juga: CJH Dapat Nilai Manfaat Bila Tak Tarik Dana Pelunasan, Cek Penjelasan Kemenag Sulteng

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok, Minggu 6 Juni 2021: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat di 14 Wilayah

Baca juga: All New Raize Mejeng di Hasjrat Toyota Palu, Cek Harga dan Penawaran Menariknya

Sebab menurutnya, tuntutan tersebut bertentangan dengan Inpres 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kengawurannya mungkin atau kelucuannya mungkin, kok instruksi Presiden diabaikan?" ujar Aziz.

Dalam Inpres 6/2020 tersebut, kata Aziz, sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan hanya terbatas teguran dan denda, bukan untuk pemidanaan penjara.

"Jangan lupa ini (perkara) kan terkait kasus prokes, Pak Presiden melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2020 terkait prokes pemidanaannya itu diatur."

"Ada teguran lisan, tertulis, dan denda," papar Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai pembacaan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Dengan begitu, tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara ini, secara tersirat, kata Azis, bertentangan dengan Inpres.

"Artinya pemidanaan dalam kasus proses dalam kasus ini bertentangan dengan Inpres," ucapnya.

Oleh karena itu, Aziz mengaku sudah menyiapkan nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan jaksa itu.

"Yang menguatkan (dalam pleidoi) adalah penerapan pasal-pasal ini tidak lepas dari unsur politik."

"Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak Orde Lama sampai sekarang, baru ini dipakai, dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved