Hukum Menangis di Depan Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Apakah Diperbolehkan dalam Ajaran Islam?

Setiap yang bernyawa akan mengalami kematian. Tak bisa dipungkiri apabila terdapat orang terdekat yang meninggal dunia, maka kesedihan akan muncul.

THINKSTOCK.COM
Ilustrasi menangis 

Hukum Menangis di Depan Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Apakah Diperbolehkan dalam Ajaran Islam?

TRIBUNPALU - Dalam ajaran agama Islam, setiap perbuatan memiliki adabnya masing-masing.

Tak terkecuali tentang sebuah kematian.

Setiap yang bernyawa akan mengalami kematian.

Hal ini tertuang dalam QS Al-Ankabut ayat 57:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۖ ثُمَّ إِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

Artinya: "Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kemudian hanya kepada Kami kamu dikembalikan"

Tak bisa dipungkiri apabila terdapat keluarga atau orang terdekat yang meninggal dunia, maka kesedihan itu muncul seketika.

Bahkan kesedihan tersebut berujung pada tangisan lantaran tak percaya dengan apa yang tengah dihadapinya.

Baca juga: Cara Menjadi Menantu yang Hormat dengan Mertua atau Orang Tua dari Suami, Berikut Nasihat Buya Yahya

Baca juga: Penjelasan Buya Yahya terkait Surga dan Neraka yang Tidak Akan Pernah Padam

Lantas apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?

Buya Yahya menjelaskan hal tersebut melalui sebuah pertanyaan yang ditujukan kepadanya pada saat taklim.

Pendakwah kelahiran Blitar, Jawa Timur itu mengatakan tidak ada hubungan antara tangisan seseorang dengan sang mayat.

"Tidak. Itu tidak ada hubungannya orang hidup dengan si mayat. Pendapat seperti itu harus dipangkas dengan mendengarkan ceramah seperti ini," ujar Buya yang dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Mayat tidak akan merasa kesakitan lantaran kerabat menangisi kepergiannya.

Lebih lanjut Buya menjelaskan dosa seseorang yang menangisi mayat jika dalam satu keadaan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved