Hukum Menangis di Depan Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Apakah Diperbolehkan dalam Ajaran Islam?
Setiap yang bernyawa akan mengalami kematian. Tak bisa dipungkiri apabila terdapat orang terdekat yang meninggal dunia, maka kesedihan akan muncul.
"Yang tidak boleh niyahah, berjerit-jerit yang dibuat-buat. Yang penting jangan berpura-pura saja, " ungkap Buya.
Jika hal itu terjadi maka hukumnya haram.
"Kalau udah seperti ini bisa haram," sambung Buya.
Tetapi sekali lagi Buya menegaskan, menangisi orang yang sudah meninggal diperbolehkan asal tidak berlebihan.
"Kalau nangisnya nggak dibuat-buat, artinya murni karena kesedihan ditinggal orang tercinta, ditinggal harapannya," katanya.
Baca juga: Awas Riba, Ini Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Idul Fitri 2021 oleh UAS dan Buya Yahya
Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Perlukah Mempersiapkan Baju Baru? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dijelaskan, apabila menangih hingga meratapi orang yang sudah meninggallah yang tidak diperbolehkan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya mayit disiksa karena tangisan orang yang masih hidup,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Barangsiapa diratapi, ia disiksa sesuai karena diratapi,” (Diriwayatkan Muslim).
Rasulullah SAW membaiat para wanita untuk tidak meratap.
Ini dikatakan Ummu Athiyyah RA seperti disebutkan dalam hadis shahih.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku lepas tangan dari wanita yang berteriak-teriak ketika mendapatkan musibah, wanita yang mencukur rambutnya ketika mendapatkan musibah, dan wanita yang merobek-robek kainnya ketika mendapatkan musibah,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).
(TribunPalu.com/Hakim)