Bos Perumahan Syariah Ditangkap

Bos Perumahan Syariah Ditangkap, 70 Warga Banggai Terancam Kena Tipu Miliaran Rupiah

Direktur PT Indo Tata Graha (ITG) di Luwuk Dadang Hidayat (36) ditangkap di Surabaya, Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Direktur PT ITG Banggai Ditangkap di Surabaya, 70 Konsumen Properti di Luwuk Terancam Rugi Miliaran 

Sekadar diketahui, Direktur PT ITG Dadang Hidayat merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan dan penggelapan uang konsumen yang dijanjikan investasi dalam bentuk properti. 

Dalam aksinya, Dadang Hidayat menawarkan konsep investasi properti smartkost yang akan dibangun di daerah strategis, dekat dengan kampus dan perkantoran di Surabaya. 

Smartkost itu, ditawarkan Dadang Hidayat kepada para konsumen melalui brosur konvensional maupuan secara online di Facebook. 

Untuk menarik minat, Dadang Hidayat bahkan menjanjikan keuntungan seumur hidup dalam pengelolaan konsep smartkost yang digagasnya itu. 

Namun siapa sangka, sejak tahun 2018 berkutat pada bisnis properti, smartkost yang dijanjikan oleh Dadang Hidayat kepada konsumennya belum pernah terealisasikan hingga saat ini. 

"Setelah mendapat laporan korban, kami lakukam penyelidikan termasuk status tanah yang hendak digunakan sebagai properti bukanlah milk tersangka alias belum dibebaskan. 

"Jadi akhirnya kami amankan tersangka di kantornya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, seperti dikutip dari SuryaMalang.com, Rabu (2/6/2021). 

Untuk meyakinkan korbannya, Dadang Hidayat membuat legalitas perusahaan developer PT ITG itu serapi mungkin. 

Bahkan, nomor rekening yang digunakan untuk transaksi merupakan nomor rekening perusahaan yang memang sudah terdaftar di dinas terkait. 

"PTnya asli. Legalitasnya ada. Tetapi memang untuk operasional layaknya perusahaan properti tidak kami temukan," imbuhnya. 

Dadang Hidayat Ditangkap di Surabaya

Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Indo Tata Graha (ITG), Dadang Hidayat (36), sedang diusut Polrestabes Surabaya.

Dadang Hidayat merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan dan penggelapan uang konsumen yang dijanjikan investasi dalam bentuk properti.

Dalam aksinya, Dadang Hidayat menawarkan konsep investasi properti smartkost yang akan dibangun di daerah strategis, dekat dengan kampus dan perkantoran di Surabaya.

Smartkost itu, ditawarkan Dadang Hidayat kepada para konsumen melalui brosur konvensional maupuan secara online di Facebook.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved