Bos Perumahan Syariah Ditangkap
Bos Perumahan Syariah Ditangkap, 70 Warga Banggai Terancam Kena Tipu Miliaran Rupiah
Direktur PT Indo Tata Graha (ITG) di Luwuk Dadang Hidayat (36) ditangkap di Surabaya, Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Untuk menarik minat, Dadang Hidayat bahkan menjanjikan keuntungan seumur hidup dalam pengelolaan konsep smartkost yang digagasnya itu.
Namun siapa sangka, sejak tahun 2018 berkutat pada bisnis properti, smartkost yang dijanjikan oleh Dadang Hidayat kepada konsumennya belum pernah terealisasikan hingga saat ini.
"Setelah mendapat laporan korban, kami lakukam penyelidikan termasuk status tanah yang hendak digunakan sebagai properti bukanlah milk tersangka alias belum dibebaskan," ujarnya.
"Jadi akhirnya kami amankan tersangka di kantornya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Kereta Api Vs Minibus di Padang, Pengemudi Sempat Keluar dari Mobil Lalu Kabur
Baca juga: Daftar 16 Formasi CPNS Kejaksaan RI Lulusan SMA, D3, D4, S1, S2, Ini Syarat dan Ketentuan Umum CPNS
Untuk meyakinkan korbannya, Dadang Hidayat membuat legalitas perusahaan developer PT ITG itu serapi mungkin.
Bahkan,nomor rekening yang digunakan untuk transaksi merupakan nomor rekening perusahaan yang memang sudah terdaftar di dinas terkait.
"PTnya asli. Legalitasnya ada. Tetapi memang untuk operasional layaknya perusahaan properti tidak kami temukan," imbuhnya.
Sementara itu, Dadang Hidayat berdalih jika uang para konsumen yang nilainya mencapai Rp 11 Milyar itu digunakan sepenuhnya untuk membiayai operasional perusahaan termasuk proses pembangunan.
"Uangnya sebagian besar untuk proses pembangunan, operasional kantor dan gaji karyawan."
"Termasuk untuk pelepasan tanah dan pengurukan," kata Dadang Hidayat.
Selain itu, Dadang Hidayat menyebut jika dirinya adalah korban lantaran macetnya pembangunan karena status tanah yang belum jelas hingga izin mendirikan bangunannya juga tidak bisa diterbitkan.
"Sebenarnya semua uang yang sudah masuk ke rekening perusahaan itu untuk biaya progres pembangunan."
"Namun karena adanya kendala dari status tanah yang akan dilepaskan. Hingga berdampak pada pengurusan sertifikat dan izinnya," terang Dadang Hidayat.
Meski begitu, polisi tetap menetapkan Dadang Hidayat sebagai tersangka utama karena apa yang dijanjikannya pada para konsumen tidak teralisasi hingga saat ini.
"Janjinya memang dua tahun setelah pembayaran. Namun saat ini sama sekali tidak ada perkembangan pembangunan seperti yang dijanjikan tersangka," tutup Ambuka. (*)