Bos Perumahan Syariah Ditangkap

Bos Perumahan Syariah Ditangkap, 70 Warga Banggai Terancam Kena Tipu Miliaran Rupiah

Direktur PT Indo Tata Graha (ITG) di Luwuk Dadang Hidayat (36) ditangkap di Surabaya, Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Direktur PT ITG Banggai Ditangkap di Surabaya, 70 Konsumen Properti di Luwuk Terancam Rugi Miliaran 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri 

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Direktur PT Indo Tata Graha (ITG) di Luwuk Dadang Hidayat (36) ditangkap di Surabaya, Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Dadang Hidayat merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan dan penggelapan uang konsumen yang dijanjikan investasi dalam bentuk properti.

Ditangkapnya Dadang Hidayat membuat 70 konsumen properti PT Indo Tata Graha (ITG) di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terancam kehilangan uang miliaran rupiah. 

Mereka diduga ditipu atas investasi PT ITG dengan cara menyediakan lahan untuk pembangunan properti rumah di belakang Kantor Dinas PUPR Banggai, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

Proyek perumahan itu bernama Syariah Bumi Madina Asri Luwuk

Proyek dimulai saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid Wahdah Islamiyah pada 7 September 2019. 

Baca juga: Daftar Harga Smartphone Oppo Terupdate Bulan Juni 2021, Oppo a15 hingga Oppo Reno5 Series

Baca juga: Anggota Brimob Ditemukan di Bandara Mimika Saat Kabur Tinggalkan Tugas, Ingin Keluar dari Papua

Bupati Banggai Herwin Yatim dan CEO Perumahan Syariah Bumi Madinah Asri luwuk, Dadang Hidayat menaruh peletakan batu pertama Masjid Wahdah Islamiyah Banggai sebagai simbol dimulainya proyek.

Pasca-ditangkapnya Direktur PT ITG Dadang Hidayat oleh Polrestabes Surabaya, Rabu (2/6/2021) lalu, 70 konsumen properti langsung menggelar pertemuan dengan kuasa hukum PT ITG di Hotel Santika Luwuk, Minggu (6/6/2021) malam. 

Pertemuan itu untuk meminta pertanggung jawaban PT ITG atas setoran konsumen yang telah mencapai Rp 6 miliar lebih.  

"Kami tadi sudah gelar pertemuan dengan kuasa hukum PT ITG untuk menindaklanjuti ditangkapnya Direktur PT IGM Dadang Hidayat di Surabaya," kata seorang konsumen, Marhum kepada TribunPalu.com, Minggu (6/6/2021) malam. 

Dalam pertemuan tersebut, para konsumen akan menyita aset dengan cara pembuatan akta notaris. 

"Besok pagi, kami buat akta notarisnya," kata Marhum. 

Dia mengungkapkan, nilai investasi PT ITG di Luwuk hanya sekitar Rp 2,2 miliar dalam bentuk lahan dan kantor.

Namun setoran konsumen sudah mencapai Rp 6 miliar lebih sejak 2019 lalu. 

Baca juga: Sambangi Warga Duyu, Hadianto Bahas Percepatan Pembangunan Huntap

Baca juga: Viral Hama Habiskan Ladang Jagung Seluas 2 Hektar di Lampung dalam Semalam, Ada Ratusan Tikus

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved