Apa Itu Khitbah? Berikut ini Pengertian, Hukum, Jenis dan Perbedaannya dengan Tunangan dalam Islam

Dalam ajaran Islam, bagi seseorang yang hendak menikah pasti sudah akrab dengan istilah khitbah.

Kompas.com
Cincin kawin untuk prosesi khitbah atau lamaran dan ijab qabul. Dalam ajaran Islam, bagi seseorang yang hendak menikah pasti sudah akrab dengan istilah khitbah. 

Apabila khitbah itu diterima, maka barulah wanita itu menjadi perempuan yang berstatus makhthubah (مخطوبة), yaitu wanita yang sudah dilamar, sudah dipinang, atau bisa disebut dengan wanita yang sudah dipertunangkan.

Sementara itu, Tunangan merupakan suatu janji atau kesepakan untuk bersedia menjadi suami atau istri.

Biasanya ini dilakukan di depan banyak orang.

Dalam ajaran Islam, tunangan dikategorikan sebagai pendahuluan sebelum menikah atau melakukan khitbah.

Baca juga: Acara Lamaran dengan Lesti Kejora Penuh Air Mata, Rizky Billar Akui Sempat Grogi: Ini Masih Awal

Baca juga: Konsep Acara Lamaran Rizky Billar dan Lesti Kejora, Digelar Outdoor hingga Baju yang Dikenakan

Hal itu disampaikan oleh pendakwah asal Blitar, Jawa Timur Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

"Definisi tunangan dalam ajaran Islam itu berjanji kepada keluarga calon pengantin untuk menikahinya," kata Buya.

Ia mengatakan, tunangan ini bisa berlanjut ke tahap lamaran atau bahkan juga bisa batal dalam berbgai kesempatan.

"Jadi tunangan ini bisa dibatalkan dalam kesempatan lain, tapi bisa juga berlanjut ke khitbah," sambungnya.

Buya mengimbau untuk tidak bertunangan hanya dengan informasi-informasi yang didapat melalui media sosial.

Jika ingin bertunangan, sebaiknya mengirim orang terdekat kepada keluarga wanita untuk mengetahui hakikatnya.

Orang terdekat ini juga harus sesama perempuan, bisa adik, kakak, ibu, bibi dan sebagainya.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui hakikat seseorang yang sesungguhnya, sebelum bersedia menikahi atau dinikahi orang lain.

(TribunPalu.com/Hakim)

 
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved