Hukuman Jaksa Pinangki Disunat 6 Tahun, ICW: Benar-benar Keterlaluan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak keras putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Jaksa Pinangki.

Handover
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Dilihat Tribunnews.com, Senin (14/6/2021), dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat. 

Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.

Pertimbangan pertama, Pinangki sudah  mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. 

Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Baca juga: Tata Cara Salat Dhuha Lengkap dengan Bacaan Niat hingga Doa Berbahasa Arab, Latin, dan Terjemahan

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG, Selasa 15 Juni 2021: Waspada Hujan Lebat di Jatim dan Sulteng

Baca juga: Sosok Markis Kido, Pahlawan Bulu Tangkis Indonesia di Olimpiade Beijing 2008 Tutup Usia

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. 

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. 

Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Menyesal dan Punya Anak Kecil Alasan Hakim 'Sunat' Hukuman Jaksa Pinangki 6 Tahun, ICW: Keterlaluan!

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved