Hukuman Jaksa Pinangki Disunat 6 Tahun, ICW: Benar-benar Keterlaluan
Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak keras putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Jaksa Pinangki.
TRIBUNPALU.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak keras putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Berdasarkan putusan tersebut, hukuman Jaksa Pinangki dipangkas dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
ICW bahkan menilai hukuman 10 tahun yang dijatuhkan diputusan tingkat pertama terlalu rendah untuk Jaksa Pinangki.
Pasalnya saat melakukan kejahatannya, Pinangki berstatus sebagai jaksa yang merupakan penegak hukum.
Jaksa Pinangki terbukti terlibat dalam menerima suap sebesar US$450 ribu, melakukan pencucian uang atas suap yang diterima serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra lolos dari eksekusi.
Baca juga: OJK Sulteng Gelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Penyaluran Kredit di Kabupaten Tolitoli
Baca juga: Deretan Aksi Brutal Teroris KKB Miron Tabuni, Pernah Serang Freeport hingga Tembak Aparat
Baca juga: KKB Kuasai Jalan Tikus, Megawati Minta BIN Pakai Strategi Perang Gerilya Hadapi Lekagak Telenggen Cs
"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin, 14 Juni 2021.
Diberitakan sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra tersebut berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.
Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).
Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya.
Lalu apa alasan hukuman pidana penjara bagi Pinangki dikurangi?