Banggai Hari Ini
DClub Estrella Luwuk Jual Miras Tanpa Izin, Disdag Banggai: Tidak Ada Rekomendasi dari Kami
Pihaknya belum memberikan rekomendasi terkiat penjualan minuman keras (miras) di D'club Hotel Estrella Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Banggai, Hasrin Karim menegaskan, pihaknya belum memberikan rekomendasi terkiat penjualan minuman keras (miras) di Dclub Hotel Estrella Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
"Disdag tidak mengeluarkan rekomendasi penjualan miras di D'club Esrrella," tegasnya kepada TribunPalu.com, Kamis (17/6/2021) sore.
Dia menjelaskan, miras dengan kadar alkohol di bawah 5 persen atau golongan A merupakan kewenangan Disdag.
Sedangkan miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen atau masuk dalam golongan B dan C harus mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banggai, itupun harus ada rekomendasi dari Disdag tentang kelayakan.
"Nanti ada rekomendasi Disdag barulah DPMPTS me geluarkan izinnya, karena retrubusi untuk daerah," terang Hasrin.
Baca juga: Pemkab Banggai Bakal Tuntaskan Masalah Agraria melalui Program Resertifikasi // Jdl
Baca juga: Resmikan Posyandu Ramah Anak, Ketua PKK Palu: Pelayanan Harus Ada Tempat Bermain Anak
Hasrin menambahkan, miras jenis bir tidak boleh dijual di kios-kios, karena ada spesifikasinya yang dibolehkan seperti swalayan atau toko.
Kebijakan itu kata Hasrin, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Permendag nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap penhadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Sebelumnya, Polres Banggai menyegel dan menyita ratusan botol miras bermerek dari tempat hiburan malam D’Club Estrella Luwuk, Kelurahan Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Sabtu malam (12/6/2021) lalu.
Penindakan yang dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita oleh Satuan Reskrim Polres Banggai karena tempat hiburan malam ini diduga menjual miras tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman keras tanpa izin di tempat hiburan malam D’Club Estrella Luwuk.
“Laporan dari masyarakat ini langsung kita respon dengan cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan," ungkap Adi Herlambang.
Baca juga: Pelayanan Petugas Pembuatan Sim di Polres Buol Kurang Baik? Hubungi Call Center Ini
Baca juga: VIDEO: Pemprov Sulteng Dorong Milenial Cintai Sektor Pertanian
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pihak D’Club tidak bisa menunjukkan surat izin peredaran miras dari instansi terkait.
Pihaknya langsung memasang garis polisi di area tempat hiburan.
“Kita juga mengamankan soerang pira inisial JW (51) di TKP, sebagai pelakunya,” kata Adi.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 267 botol bir bintang, 183 botol bir anker, 435 botol bir guines, 6 botol martel, 6 botol chivas, 6 botol red label, 7 botol jameson, 3 botol macallan, 1 botol joger meiffer, 1 botol captain morgan, 1 botol jackdaniel dan 43 botol soju.
"Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)