Lembaga Perlindungan Saksi Korban
Selain Melindungi Saksi Tindak Pidana, Kekerasan Wartawan Juga Jadi Perhatian LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) berperan dalam memberi kenyamanan terhadap saksi tindak pidana.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan jaminan keselamatan terhadap saksi dan korban tindak pidana.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, bukan hanya menangani saksi kasus terorisme saja, tetapi juga bisa memberi perlindungan terhadap Wartawan.
"Seperti jadi korban waktu peliputan atau ketika dia menyampaikan fakta," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada TribunPalu.com, pada Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Hari Ke-2 Jabat Gubernur Sulteng, Rusdi Mastura: Mohon Dukungan Menjalankan Roda Pemerintahan
Baca juga: Mahasiswa Demo Rusdi - Mamun di Hari Ke-2 Pimpin Sulteng, Minta Sejahterakan Masyarakat
"Tapi tentunya harus ada permohonan dari korban, baru kami punya hak menjalankan tugas perlindungan," tambahnya.
Selain itu ia menerangkan, LPSK membawahi beberapa misi dan bekerjasama dengan beberapa lembaga negara.
Seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombusman.
"Jadi ada MOU, kerja sama untuk mencegah terjadinya penyiksaan, sehingga kami juga bekerjasama dengan Kumham, Polri dan Lapas-lapas," terangnya.
Adapun perlindungan dilakuan apabila seseorang mengalami ancaman keselamatan.
Sehingga negara harus memberikan perlindungan fisik, dan LPSK dapat memfasilitasi.
Selain itu, lembaga ini juga menangani beberapa kasus diluar tindak pidana kekerasan.
Seperti pencucian uang, perdagangan orang, narkotika, bahkan korupsi.
"Itu asalkan seseorang tersebut merasa terancam jiwanya," tutup Wakil Ketua LPSK Dr Maneger Nasution.(*)