Apa Hukum Memakai Celana Pendek Bagi Pria? Berikut Penjelasannya dari Buya Yahya
Masih sering dijumpai pertanyaan, bagaimana hukum menggunakan celana pendek bahkan bertelanjang dada untuk pria. Lalu bagaimanakah hukum Islamnya?
Apa Hukum Memakai Celana Pendek Bagi Pria? Berikut Penjelasannya dari Buya Yahya
TRIBUNPALU.COM - Masih sering dijumpai pertanyaan, bagaimana hukum menggunakan celana pendek bahkan bertelanjang dada untuk pria.
Kejadian tersebut banyak ditemui di saat sedang berolahraga seperti sepak bola, gym dan sebagainya atau pada saat sedang berenang baik di kolam renang atau pun pantai.
Sejatinya celana merupakan salah satu mode pakaian yang tiap waktu bisa memiliki model yang berbeda-beda.
Celana secara umum terbagi menjadi dua, yakni celana panjang dan pendek.
Untuk mengetahui hukum penggunaan celana pendek, TribunPalu telah menulusuri pengetahuan tentang hal tersebut melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Dalam video yang diunggah pada 28 Mei 2021 itu, Buya Yahya menjelaskan hukum seorang pria yang mengenakan celana pendek dan bertelanjang dada .
Buya Yahya menjelaskan, aurat pria menurut mahzab syafi'i dan pendapat jumhur ulama berada di antara pusar hingga lutut.
Itu merupakan bagian terpenting yang harus dipenuhi bagi seorang pria.
Selagi keduanya sudah tertutup rapat, maka sah-sah saja dan tidak melanggar aturan syariat Islam.
Baca juga: Benarkah Anak Tunggal Tak Boleh Menikahi Anak Yatim? Ini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Tidak Diampuni Selama 40 Tahun jika Tinggalkan Puasa Ramadhan? Buya Yahya: Itu Riwayat Palsu
"Aurat pria dalam mahzab kita Mahzab Syafi'i dan pendapat jumhur ulama berada di antara pusar hingga lutut. Selagi itu tertutupi, nggak ada masalah," ujarnya saat menjawab pertanyaan dari seorang jemaah melalui layanan telepon.
Selanjutnya, Buya menjawab pertanyaan terkait pria yang telanjang dada atau tidak mengenakan pakaian atasan saat berada di tempat umum, seperti pantai.
Menurut Buya, selagi lutut hingga pusar sudah tertutupi, maka sudah aman untuk seorang pria.
Sehingga bertelanjang dada atau tidak mengenakan pakaian atas itu diperbolehkan.
"Kalau telanjang dada atau punggung, itu nggak masalah," sambungnya.
Kejadian tersebut biasa ditemui saat seseorang sedang menjalankan ibadah di Tanah Suci Mekah.
Terkadang ditemui seorang pria yang mengenakan pakaian umroh atau haji, dan pakaian tersebut terjatuh.
Baca juga: Nasihat Buya Yahya untuk Karyawan Bank Konvensional Terkait Riba dan Diterimanya Ibadah
Baca juga: Bagaimana Cara Tunangan dalam Islam? Berikut Penjelasan dan Nasihat dari Buya Yahya
Sehingga menampakkan bagian dada serta punggungnya.
"Seperti saat sedang umroh, terkadang ada yang pakaiannya terjatuh. Jadi kelihatan dada dan punggungnya," kata Buya.
Sekali lagi Buya menekankan yang paling penting ialah menutup bagian antara pusar hingga lutut.
Selain hal tersebut masuk ke dalam kesempurnaan atau dianjurkan untuk dilakukan.
"Yang lainnya masalah kesempurnaan. Terpenting yang utama (menutup pusar hingga lutut)" sambungnya.
Lebih lanjut Buya memberikan contoh lain seorang pri bisa menanggalkan pakaian atasnya saat berada di ruang publik.
Misalnya seorang pekerja yang takut jika mengenakan pakaian atas malah justru akan mengotorinya, seperti tukang bangunan.
Hal-hal tersebut boleh dilakukan asal sesuai dengan hajatnya saja.
Baca juga: Nasihat Bulan Syawal, Buya Yahya: Banyak Setan Berlomba-lomba Mengganggu Manusia
Baca juga: Etika Meminjam Barang, Hati-hati saat Barang Pinjaman Tiba-tiba Hilang, Buya Yahya Beri Penjelasan

"Itu cuma dalam keadaan tertentu saja, sesuai sama hajat. Kalau kerja takut kotor misalnya. Itu boleh menanggalkan pakaian atas," ungkap Buya.
Ia mengingatkan kepada jemaahnya untuk senantiasa mentaati peraturan dalam ajaran Islam.
Karena mengenakan celana dari pusar hingga lutut bukanlah suatu perkara yang susah.
Apabila sedang berolahraga, maka panjangkan celana hingga menutupi lutut.
Jika sudah terlanjur melakukan pelanggaran tersebut, maka dianjurkan untuk beristighfar kepada Allah SWT.
"Kalau olahraga sepak bola gitu mending dipanjangkan sekalian sampai ke lutut. Justru lebih cakep.
Selain berolahraga juga bisa sebagai bentuk syiar. Kalau melanggar bisa istighfar," pungkasnya.
(TribunPalu.com/Hakim)