Bahaya Memiliki Penyakit 'Was-was' Menurut Ajaran Islam, Simak Penjelasan dan Contohnya Berikut Ini
Dampak buruk yang ditimbulkan dari penyakit was-was ini harus diwaspadai. Bahkan keraguan dalam penyakit was-was ini bisa sampai pada penolakan.
Kotoran cicak menurut mahzab Mahzab Syafii, disebutkan Buya Yahya memiliki hukum yang tidak najis.
"Kotoran cicak tidak najis, selain dari mahzab kita Mahzab Syafii. Seperti Mahzab Maliki dan yang lainnya," ujar Buya.
Ia menyarankan kepada orang yang memiliki penyakit was-was untuk mengikuti mahzab yang aman tersebut.
Buya menjelaskan apabila orang yang memiliki penyakit was-was jika dibiarkan begitu saja, maka hal tersebut justru dikhawatirkan.
Hal ini akan menyebabkan orang lain sakit hati atas pendapatnya.
Selain itu juga bisa merusak pahala yang dimiliki oleh orang yang memiliki penyakit was-was.
"Karena kalau dibiarkan itu yang rusak semua yang ada di kanan kiri Anda. Nanti dosa Anda lebih banyak lagi," katanya.
Baca juga: Apa Itu Khitbah? Berikut ini Pengertian, Hukum, Jenis dan Perbedaannya dengan Tunangan dalam Islam

Namun, beberapa ulama juga ada yang berpendapat bahwa kotoran cicak memiliki hukum najis yang dimaafkan atau ma'fuat.
"Ada yang bilang itu juga najis. Tapi kami berikan langsung ulama yang mengatakan itu tidak najis.
Biarpun kotoran cicak itu Anda kumpulkan dan Anda taruh di muka Anda sekalipun," tandas Buya Yahya.
Bagi Buya, orang yang memiliki penyakit was-was harus diberikan perhatian khusus dalam pengetahuan agama.
Ia membeberkan terdapat orang was-was yang sampai tak mau bersalaman dnegan ibunya.
Hal itu dianggap Buya bisa menyakiti hati orang lain.
"Kalau tidak diginikan khawatir, karena orang was-was itu bahaya. Bahkan ada yang nggak mau salaman dengan ibunya.
Sampai ibunya dimarahi terus. Dia nggak sadar seolah-olah mau beribadah dengan Allah.