Bahaya Memiliki Penyakit 'Was-was' Menurut Ajaran Islam, Simak Penjelasan dan Contohnya Berikut Ini

Dampak buruk yang ditimbulkan dari penyakit was-was ini harus diwaspadai. Bahkan keraguan dalam penyakit was-was ini bisa sampai pada penolakan.

Editor: Imam Saputro
freepik
FOTO ILUSTRASI: Bahaya menjadi orang yang memiliki penyakit was-was 

Pengen bersih suci tapi malah menyakiti banyak orang, mana bisa diterima oleh Allah," pungkasnya.

Dari jawaban Buya Yahya tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat para ulama terkait hukum kotoran cicak.

Baca juga: Apakah Islam Memperbolehkan Tradisi Tunangan dalam Pernikahan? Intip Penjelasan Ustaz Berikut Ini

Hal itu dikarenakan oleh beberapa alasan yang logis.

Pertama, Cicak Adalah Hewan yang Tidak Berdarah

Dikutip dari laman muhammadiyahlamongan.com, menurut sebagian ulama termasuk madzhab syafi’i, serangga yang darahnya tidak mengalir dianggap tidak najis.

Ibnu Qudahah mengatakan sebagai berikut:

النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ

“Jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya”

Imam Nawawi -ulama Mazhab Syafii- dalam bukunya al-Majmu’ mengatakan:

وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة

“Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir.” (al-Majmu’, 1:129)

Imam ibnu qudamah juga mengatakan sebagai berikut:

مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ

“Binatang yang tidak memiliki darah mengalir semua bagian tubuhnya dan yang keluar dari tubuhnya (kotorannya) adalah suci.” (al-Mughni, 3:252).

Baca juga: Kemenag Palu Ingatkan Pentingnya Belajar Agama Islam dengan Bersanad

Imam An Nawawi, ulama Madzhab Syafi’i, dalam kitab majmu syarah muhadzab mengatakan sebagai berikut:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved