Banggai Hari Ini
Sabu-sabu Diselundupkan ke Rutan Polres Banggai, Dikemas Dalam Botol Shampo
Seorang pemuda bernisial TP alias A (25), nekat menyelundupkan narkoba ke rumah tahanan Mapolres Banggai, Minggu (20/6/2021).
Penulis: Asnawi Zikri |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang pemuda bernisial TP alias A (25), nekat menyelundupkan Narkoba ke rumah tahanan Mapolres Banggai, Minggu (20/6/2021).
Aksinya itu berhasil digagalkan personel Polres Banggai yang bertugas sebagai piket penjagaan tahanan.
Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur menjelaskan, awalnya tersangka ingin mengantar makanan dan perlengkapan mandi kepada salah satu tahanan Rutan Polres Banggai.

“Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) semua barang bawaan pembesuk harus dilakukan pemeriksaan,” jelas Makmur, pada Senin (21/6/2021).
Baca juga: VIDEO: Aksi Maling Bobol Rumah Kosong di Kota Palu Viral di Media Sosial
Baca juga: Hadianto Lantik 220 ASN di Halaman Kantor Wali Kota Palu
Baca juga: Gubernur Rusdi Pinjamkan Gedung Wanita Untuk Kantor Sementara Kejaksaan Tinggi Sulteng
Makmur mengungkapkan, karena anggota piket jaga tahanan merasa curiga terhadap peralatan mandi yaitu satu botol shampo yang dibawa tersangka.
Sehingga anggota piket langsung menghubungi anggota Narkoba untuk melakukan pengecekan barang apa yang ada di dalam botol shampo tersebut.
“Setelah diperiksa ternyata dalam pasta gigi tersebut berisi satu paket sabu seberat 0,57 gram,” bebernya.
Atas perbuatannya itu, kata Makmur, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, langsung diamankan anggota Satres Narkoba guna dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kini barang bukti dan tersangka sudah ditahan dan akan melakukan pengembangan dari mana asal sabu tersebut,” tutup Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur. (*)