Palu Hari Ini

DPRD Palu Sebut Pembatasan Jam Operasional Usaha Berdampak ke Ekonomi Masyarakat

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional kegiatan usaha di Kota Palu.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Anggota Komisi A DPRD Kota Palu, Rusman Ramli 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional kegiatan usaha di Kota Palu.

Edaran nomor 3 tahun 2021 itu dikeluarkan 21 Juni 2021.

Dalam SE itu ada beberapa point penting, antara lain:

1. Pengaturan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan, karaoke/panti pijat tradisional/SPA, Mall/pusat perbelanjaan, toko Swalayan, restoran/rumah makan/cafe/Warung Kopi dan tempat makan minum sampai pukul 21.00 WITA dengan protokol kesehatan lebih ketat lagi serta pembatasan kapasitas hanya 50 persen.

2. Pelanggaran terhadap Edaran nomor 3 tahun 2021 itu akan dikenai sanksi sesuai dengan Perwali nomor 9 tahun 2021 mulai dari teguran lisan dan tertulis,  denda administratif Rp 2 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: Aksi Demo di Awal Pemerintahan Rusdi-Mamun, Soal Nasib Korban Bencana Hingga Tuntutan Tanah Leluhur

Baca juga: Satgas Covid-19 Banggai Awasi Ketat Pelaku Perjalanan dari Jawa dan Madura

Menanggapi hal edaran itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Palu Rusman Ramli mengatakan, penerapan Jam malam yang dilakukan pemerintah Kota Palu akan sangat berdampak pada kegiatan ekonomi.

"Pembatasan Jam Operasional sangat jelas akan mengakibatkan menurunnya pendapatan warga yang memiliki aktivitas berdagang di malam hari," ungkap Legislator asal PKS Rusman Ramli,  Rabu (23/6/2021).

Legislator asal PKS itu menyebutkan,  Pemerintah Kota Palu harus lebih bijak melihat kondisi saat ini.

Sebab kata Rusman, penyebaran COVID-19 bukan hanya terjadi malam hari melainkan juga saat siang hari.

"Bagaimana dengan mobilitas masyarakat di siang hari, mungkin jauh lebih penting dipertimbangkan untuk mengendalikan laju kasus Covid-19 secara lebih efektif, karena mata rantai penyebaran Covid-19 tidak hanya terjadi di malam hari," tuturnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu itu mengusulkan, agar Wali Kota Palu bekerjasama dan melibatkan RT serta RW untuk melakukan pencegahan dan pendisplinan masyarakat menggunakan masker.

"Sudah saatnya pengawasan diperketat di tingkat RW sampai ke RT, seperti kesadaran penggunaan masker di ruang terbuka," pungkas Legislator dua periode itu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved