Sulteng Hari Ini
KSP Dukung Sikap Gubernur Sulteng Surati Bupati-Wali Kota soal Percepatan Rehabilitasi Pascabencana
Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura menerbitkan surat perihal percepatan masa rehabilitasi dampak bencana alam.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura menerbitkan surat perihal percepatan masa rehabilitasi dampak bencana alam di Kota Palu, Sigi, Donggala dan parigi Moutong.
Surat bernomor 360/525/Pusdatin itu ditujukan kepada Wali Kota Palu, Bupati Sigi, Bupati Donggala dan Bupati Parigi Moutung.
Surat itu juga dikirim ke BNPB RI di Jakarta, .
Surat Gubernur Sulawesi Tengah itu memuat tiga hal.
Pertama, agar segera dilakukan validasi data yang akurat secara terpilah berapa jumlah masyarakat yang akan direlokasi dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian.
Kedua, agar dilakukan percepatan penyaluran dana stimulan baik tahap I dan tahap II.
Ketiga, selanjutkan disampaikan agar data tervalidasi tersebut ditetapkan Surat Keputusan Bupati dan Walikota Palu.
Baca juga: Tips Kesehatan: Manfaat Biji Ketumbar untuk Jantung
Baca juga: 99 Suaminya Mati Membiru di Malam Pertama, Pria ke-100 Temukan Hal Mengerikan di Kelamin Istrinya
Percepatan penyelesaian masa rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana alam dan juga sesuai aspirasi masyarakat terdampak yang saat ini masih berada di hunian sementara (huntara).
Serta berdasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Reskonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi dan Stunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan wilayah terdampak lainnya.
Atas sikap Gubernur Sulteng tersebut, Koordinator Komunitas Swabina Pedesaan (KSP) Sangurara Sunardi, menyatakan dukungan dan apresiasinya terhadap surat tersebut.
“Saya selaku koordinator advokasi KSP mendukung langkah yang dilakukan oleh Rusdi Mastura selaku Gubernur Sulawesi Tengah dalam menyikapi rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana alam, terutama hunian tetap dan dana stimulan," kata Sunardi, Rabu (23/6/2021) pagi.
Sudarni mengimbau agar kepala daerah tersebut benar-benar menyingkapi isi surat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab.
Meskipun Inpres Nomor 10 Tahun 2018 yang menjadi dasar surat gubernur itu telah berakhir masa berlaku pada Desember 2020 lalu.
Baca juga: Selamat! 12 Negara Raih Tiket 16 Besar Euro 2020, Finalis Piala Dunia 2018 Lolos
Baca juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini, Rabu 23 Juni 2021: Riki Terus Kejar Elsa, Nino Salah Paham
"Tetapi yang kita lihat adalah prioritas kerja, semangat dan keperpihakan Bung Cudy pada para penyintas korban bencana alam,” ujarnya.