Melatih Kedisiplinan dengan Rajin Berpuasa Senin Kamis, Intip Manfaat, Tata Cara dan Niatnya

Senin dan Kamis merupakan hari yang baik untuk melakukan puasa sunah bagi umat Muslim. Lalu bagaimanakah manfaat, tata cara dan bacaan niatnya?

Tribun Bogor
Ilustrasi puasa senin kamis yang memiliki banyak manfaat. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui tata cara, manfaat dan niatnya. 

Melatih Kedisiplinan dengan Rajin Berpuasa Senin Kamis, Intip Manfaat, Tata Cara dan Niatnya

TRIBUNPALU.COM - Senin dan Kamis merupakan hari yang baik untuk melakukan puasa sunah bagi umat Muslim.

Puasa ini juga merupakan salah satu puasa sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR. An Nasai dan Ibnu Majah).

Ternyata dengan anjuran tersebut, puasa Senin Kamis juga memiliki berbagai manfaat.

Salah satunya ialah melatih kedisiplinan.

Dilansir dari laman Tribun Timur, puasa Senin Kamis bisa melatih diri untuk lebih mawas dan terhindar dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Misalnya hawa nafsu dan mengatur pola makan.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Najm ayat 3 hingga 4 yang berbunyi:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ ,إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ

Artinya : dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).

Ilustrasi anak berpuasa
Ilustrasi anak berpuasa ((TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA))

Baca juga: Apa Hukum Memakai Celana Pendek Bagi Pria? Berikut Penjelasannya dari Buya Yahya

Baca juga: Bahaya Memiliki Penyakit Was-was Menurut Ajaran Islam, Simak Penjelasan dan Contohnya Berikut Ini

Dalam hal ini, Anda menghindari segala hal yang dapat menimbulkan dosa atau dapat membatalkan puasa.

Seperti halnya menahan untuk berbicara kotor, berbohong, menggunjing dan beberapa perbuatan yang dilarang lainnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved