BPKN Buka Layanan Online untuk Mudahkan Masyarakat
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia kini membuka layanan terkait aduan konsumen, masyarakat dan pelaku usaha.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia kini membuka layanan terkait aduan konsumen, masyarakat dan pelaku usaha.
Komisioner BPKN RI Renti Maharani Kerti mengatakan, saat ini lembaganya juga memiliki kewenangan untuk menerima aduan dari konsumen.
"Jadi kami punya kewenangan menerima semua aduan-aduan, tidak hanya dari konsumen tetapi juga dari masyarakat maupun pelaku usaha," ungkap Komisioner BPKN RI, Renti Maharani Kerti, Minggu (27/6/2021) sore.
Dirinya menyebutkan, masyarakat dapat melakukan pengaduan dari sejumlah fasilitas tersedia oleh BPKN, baik secara offline dan online.
"Kami di BPKN itu saluran aduan pengaduan kami bisa secara offline dan online," ujarnya.
Baca juga: Pelarian Pelaku Rudupaksa di Banggai Berakhir di Atas Pohon Kelapa
Baca juga: 3 Tahun Terakhir, BPKN Terima 6 Ribu Lebih Aduan Konsumen
"Jangan khawatir, dari penjuru dan wilayah di Indonesia bisa melaporkan secara online," tambah Renti.
Laporan aduan masyarakat dapat menghubungi call centre (021) 2123 4973, 2123 4979 dan mengirimkan pesan melalui Whatsapp 08153 153 153.
Selain itu, menurut Renti masyarakat dan konsumen dapat memasukan laporan pengaduannya melalui website di www.BPKN.go.id dan melalui email sekretariat.bpkn@gmail.com.
Komisioner Bidang Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI itu menyampaikan, aduan-aduan dari masyarakat, konsumen dan pelaku usaha juga dapat melalui media sosial milik BPKN RI.
Aduan juga dapat di laporkan melalui aplikasi pengaduan BPKN 153.
"BPKN juga menerima aduan melalui media sosial seperti di Facebook @bpknRI, Twitter @BPKN_RI dan Instagram @BPKN_RI," sebutnya.
Baca juga: 3 Tahun Terakhir, BPKN Terima 6 Ribu Lebih Aduan Konsumen
Baca juga: BREAKING NEWS: Angin Puting Beliung Porak Poranda Rumah Warga di Poso Sulteng
Setelah laporan itu masuk, nantinya semua aduan akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dari komisi III tentang advokasi.
Komisi III merupakan tentang advokasi sehingga komisi inilah nantinya bertugas untuk menerima aduan-aduan dari konsumen maupun masyarakat dan pelaku usaha.
Di Komisi itu pula akan ada petugasnya untuk memilah aduan yang masuk di BPKN apakah nanti aduan itu masuk dalam kriteria sengketa konsumen atau tidak.
Sengketa konsumen itu ialah pelanggaran terhadap hak-hak konsumen (konsumen akhir).
"Nantinya dari aduan yang masuk tersebut, kami ada petugas tersendiri untuk menindaklanjuti aduan tersebut," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/komisioner-bpkn-ri-renti-maharani-kerti.jpg)