Palu Hari Ini

Lonjakan Kasus Covid-19 di Palu Kian Tinggi, Ini 10 Arahan Wali Kota Hadianto kepada OPD

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang kerjanya Jl Balai Kota, pada Senin (28/6/2021) pagi.

TribunPalu.com/Alan_Sahril
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah OPD di ruang kerjanya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore Kota Palu Sulawesi Tengah, Senin (28/6/2021) pagi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang kerjanya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (28/6/2021) pagi.

Rapat tersebut membahas kenaikan kasus COVID-19 di Kota Palu sepekan terakhir.

Hadianto Rasyid mengatakan, kenaikan kasus COVID-19 di Kota Palu cukup memprihatinkan.

Dimana dalam kurun waktu dua minggu saja sudah terjadi 130 lebih kasus positif.

Baca juga: Bupati Parimo Lantik 34 Pejabat, Berikut Nama-namanya

Baca juga: Kenaikan Covid-19 di Kota Palu Melonjak Sebanyak 156 Kasus, Hadianto Gelar Rapat Bersama OPD

Baca juga: OJK Edukasi Jasa Keuangan ke Guru IPS Tingkat SMP di Touna Sulteng

"Jangan sampai kita lambat mengambil langkah untuk menangani kenaikan kasus COVID-19 ini," kata Hadianto Rasyid.

Olehnya terdapat 10 poin kesepakatan bersama hasil rapat dengan OPD Kota Palu yaitu:

1. Vaksinasi secara massal dilaksanakan di seluruh kelurahan, dimana hal ini menjadi tanggung jawab setiap Camat.

2. Setiap OPD diberikan tanggung jawab untuk mendatangkan masyarakat agar mau di vaksin, setiap satu OPD wajib mendatangkan 1000 orang.

3. Bagi setiap kelurahan di Kota Palu, dalam sepekan kedepan semua sudah harus mencapai 80% masyarakat tervaksinasi.

4. Operasi yustisi gencar dilakukan, dimana dalam satu hari tiga kali operasi dengan memecah menjadi tiga tim, dalam operasi Yustisi tidak hanya menyasar tempat keramaian saja namun perorangan akan ditindak tegas agar mematuhi protokol COVID-19 serta aturan sangsi administrasi dijalankan.

5. Setiap operasi di Kacamatan dan kelurahan harus melibatkan Satgas K5 bersama tokoh masyarakat, tokoh agama serta lembaga adat untuk diberdayakan guna mengimbau kepada masyarakat agar taat protokcovid-19. Selain itu Satgas K5 tidak boleh beroperasi di wilayah kerjanya, namun harus berganti tempat dengan Satgas K5 lainnya.

6. Laporan operasi Yustisi harus masuk setiap hari, jika tidak maka di nyatakan Satgas Yustisi tidak turun ke lapangan.

7. Bagi masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri, maka rumahnya akan dijaga dan diawasi oleh Satpol PP. Hal itu guna mencegah pemaparan di lingkungan tersebut.

8. Pemberlakuan sistem zona di setiap kelurahan untuk penanggulangan covid-19, termasuk tempat-tempat umum yang berada di wilayah tersebut. Terkhusus kepada kelurahan yang masuk zona merah, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan keramaian seperti resepsi pernikahan dan lain sebagainya.

9. Setiap kegiatan keramaian harus memperhatikan Protokol Kesehatan termasuk kapasitas ruangan.

10. Setiap kegiatan yang menimbulkan keramaian harus mengajukan izin dari Satgas penanganan COVID-19. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved