Palu Hari Ini

Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Kampung Narkoba Palu, Ciduk 2 Perempuan Pesta Sabu

Pelaku Y diketahui merupakan seorang pengedar Narkoba jenis sabu, di Jl Lekatu, bersama rekannya.

Editor: mahyuddin
handover
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Palu menyiduk jaringan peredaran sabu di Jl Lekatu, Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/6/2021) Pukul 15.00 Wita. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALI.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Palu menyiduk jaringan peredaran sabu di Jl Lekatu, Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/6/2021) Pukul 15.00 Wita.

Kelurahan Tatanga adalah satu dari lima titik peredaran sabu paling marak di Kota Palu dan lebih dikenal dengan nama Kampung Narkoba.

Dari lokasi itu, polisi menyiduk empat pelaku, dua di antaranya perempuan.

Adapun keempatnya adalah pria berinisial Y (38) pekerja swasta, F (29) Ibu Rumah Tangga, pria S (37), dan perempuan M (18).

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan setelah Polisi mendapatkan informasi dari warga.

Pelaku Y diketahui merupakan seorang pengedar Narkoba jenis sabu, di Jl Lekatu.

Saat diciduk polisi, pelaku Y tengah berpesta sabu bersama ketiga rekannya, F, S dan M.

"Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, setelah mengetahui ciri-cirinya dengan rumahnya, pada Selasa dilakukan penindakan terhadap pelaku dan temannya," ujar Kapolres Palu AKBP Riza Faisal.

Baca juga: Kunjungi RSUD Anutapura Palu, Reny A Lamadjido Nostalgia saat Jadi Direktur

Baca juga: Jalankan Visi Misi, Pemprov Sulteng Percepat Pembentukan Kota Poso dan Parigi

Kapolres juga menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 14 saset diduga sabu seberat 3,45 gram (bruto) dan timbangan digital.

"Barang bukti lainya 12 paket sabu seberat 4,32 gram (bruto), lima alat isap, dua pak plastik klip," ucap AKBP Riza Faisal.

Kemudian pelaku Y bersama temannya diciduk Satnarkoba Polres Palu guna proses lebih lanjut.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved