Sigi Hari Ini

Polres Sigi Ciduk Sindikat Pencuri Kabel PT Telkom, Hasil Curian Dijual Rp 90 Ribu Per Kg

Saat itu, pelaku yang sedang menggali tanah di pinggir jalan lokasi kejadian kepergok pegawai PT Telkom.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Kepolisian Resor (Polres) Sigi menetapkan delapan tersangka kasus pencurian kabel tembaga milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telkom Indonesia. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resor (Polres) Sigi menetapkan delapan tersangka kasus pencurian kabel tembaga milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telkom Indonesia.

Pelaku ZA, IS, RY, ZR, SY, FL, EN merupakan warga Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga sedangkan MR warga Desa Baka, Kabupaten Sigi.

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/171/VI/2021/SPKT/Polresn Sigi/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 22 Juni 2021.

"Kejadian itu pada 22 Juni 2021, pelaku melakukan aksinya di Jl Karajalembah, Desa Kalukubula, Sigi," ujar Kapolres Sigi AKBP Yoga saat konferensi pers di markasnya, Selasa (29/6/2021).

Aksi kedelapan pelaku diketahui pertama kali oleh karyawan PT Telkom yang menerima laporan dari warga bahwa jaringan Internet Telkomsel mengalami gangguan atau tanpa koneksi.

Baca juga: 8 Warga Kedapatan Gali Kabel Tembaga Milik PT Telkom, Langsung Digelandang ke Polres Sigi

Mendapat informasi tersebut, karyawan itu turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Saat itu, pelaku yang sedang menggali tanah di pinggir jalan lokasi kejadian kepergok pegawai PT Telkom Indonesia.

"Anggota Sat Sabhara kebetulan melintas di lokasi itu, untuk melakukan operasi Yustisi, saat itu juga karyawan PT Telkom Indonesia memberikan keterangan atas perbuatan pelaku, dan anggota langsung mengamankan kedelapan pelaku," kata AKBP Yoga.

Pelaku mengaku sebagai karyawan PT Telkom Indonesia dalam aksinya agar tidak menimbulkan kecurigaan warga setempat.

"Pelaku menjual kabel itu dengan harga Rp 90 ribu per Kg," ujar AKBP Yoga.

Berdasarkan dari hasil introgasi polisi, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di Jl Zebra, Kelurahan Pengawu, Kota Palu

"Selain delapan pelaku, ada dua rekannya yang masih dalam pengejaran yaitu AT dan IF," ucap AKBP Yoga.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari tangan para pelaku antara lain, enam skop, tiga palu, dua pahat, tujuh cangkul gancu mata dua, satu rantai besi, delapan linggis, 27 potongan kabel hasil curian, satu senter, dan tujuh ponsel.

Baca juga: Polisi Bekuk Pencuri Kabel Penangkal Petir Tower Provider di Marowala Sigi

"Juga turk Toyota Dyna warna biru milik pelaku EN," tutur AKBP Yoga.

Akibat kejadian saat itu, PT Telkom diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Adapun atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e,ke-5e KUHP pidana, atau pasal 56 ayat (1) KUHP atau pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata AKBP Yoga Priyahutama.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved