Banggai Hari Ini
Rapid Test Jadi Syarat Masuk Banggai, ASN Dilarang ke Luar Daerah
Edaran tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kecendrungannya semakin meningkat di Kabupaten Banggai.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Sulawesi Tengah, kembali memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Pasalnya, beberapa hari terakhir kasus Covid-19 di daerah ini melonjak naik.
PPKM berbasis mikro itu diatur dalam Surat Edaran Bupati Banggai nomor: 440/1279/Dinkes, tanggal 29 Juni 2021.
Edaran tersebut untuk mengantisipasi Penyebaran Covid-19 yang kecendrungannya semakin meningkat di Kabupaten Banggai.
Berikut Surat Edaran Bupati Banggai:
Pertama, menetapkan dan mengatur PPKN yang berbasis mikro terdiri dari:
a. Pembatasan tempat kerja
b. Pembatasan kegiatan belajar mengajar
c. Pembatasan sektor esensial
d. Pembatasan kegiatan tempat makan atau minum
e. Pembatasan kegiatan pusat perbelanjaan
f. Pembatasan kegiatan konstruksi
g. Pembatasan rumah ibadah
h. Pembatasan kegiatan area publik
i. Pembatasan kegiatan seni, budaya, dan sosial
j. Pembatasan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring
k. Pembatasan transportasi umum
Kedua, bagi pelaku perjalanan yang keluar daerah dan masuk melalui bandara, pelabuhan, perjalanan darat dan penyeberangan daerah perbatasan yang memasuki Kabupaten Banggai akan dilakukan pengawasan yang ketat.
Dengan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test negatif atau hasil pemeriksaan real time PCR negatif yang berlaku 2 x 24 jam disertai bukti stik atau batangan yang telah dicek keasliannya oleh petugas pemeriksa.
Kemudian secara acak akan dilakukan kembali pemeriksaan rapid test antigen dan apabila ditemukan hasilnya positif akan dilakukan langkah berupa karantina atau isolasi.
Ketiga, kegiatan pertemuan rapat dan pesta perkawinan di gedung, hotel, rumah penduduk dilakukan mematuhi protokol kesehatan dengan teknis pembatasan bagi acara pesta perkawinan atau pertemuan dengan cara perjamuan undangan secara bergantian, sehingga tidak terjadinya kerumunan, khusus turnamen olahraga dan konser musik dilakukan dengan tidak melibatkan penonton.
Keempat, pembatasan terhadap operasional kafe, restoran, tempat karaoke, swalayan dan tempat usaha lainnya dengan membatasi kapasitas ruangan 50%, mengatur jarak serta jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Kelima, bagi tamu hotel yang menginap dan memiliki KTP di luar Kabupaten Banggai harus menunjukkan hasil rapid test antigen negatif, dan pihak hotel wajib melakukan rapid test antigen setiap 2 hari.
Keenam, untuk mengantisipasi terhadap penyebaran kluster perkantoran, dilakukan pembagian kerja work from home (WFH) dan work from office (WFO) yakni khusus instansi vertikal perusahaan, dan pejabat tinggi Pratama dan pejabat administrator tetap bekerja sebagaimana biasa.
Sedangkan pejabat pengawas dan pejabat pelaksana dilakukan jam kerja secara bergantian dengan prinsip WFH atau WFO.
