Sabtu, 2 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Rapid Test Jadi Syarat Masuk Banggai, ASN Dilarang ke Luar Daerah

Edaran tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kecendrungannya semakin meningkat di Kabupaten Banggai.

Tayang:
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/NAWI
Pos perbatasan Kabupaten Banggai dan Tojo Una-una (Touna), Desa Balingara, Kecamatan Nuhon. 

Ketujuh, Kementerian Agama Kabupaten Banggai melakukan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan dengan mematuhi 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas), memberi tanda silang jarak antara jamaah, dan penyemprotan cairan disinfektan di tempat rumah rumah ibadah sebelum dan sesudah ibadah.

Serta penegasan tata cara pelaksanaan ibadah yakni ceramah dan pengajian paling lama 15 menit dan para imam atau pemimpin ibadah membaca surat-surat pendek dan untuk pelaksanaan konvoi takbiran jalanan ditiadakan dan diperbolehkan takbiran di dalam masjid masing-masing untuk salat Idul Adha dapat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Kedelapan, untuk penanganan secara cepat maka bagi dinas atau instansi terkait melakukan percepatan vaksinasi sesuai target yang ditetapkan terus melakukan kewaspadaan penyebaran covid-19 dengan meningkatkan 3T yakni Testing (pemeriksaan), Tracking (pelacakan), dan Treatment (pengobatan).

Kesembilan, larangan ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah dikecualikan dianggap sangat penting termasuk juga partisipasi pemimpin partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi untuk dapat mendukung keputusan dalam penanganan penularan Covid 19 dengan cara menunda melakukan perjalanan ke luar daerah.

Kesepuluh, aktivitas masyarakat dan pelaku usaha akan diawasi secara ketat terhadap penerapan protokol kesehatan dan akan dilakukan pendisiplinan masker oleh petugas.

Dan apabila ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bagi para pelaku usaha dilakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional. Ketentuan ini mulai diterapkan sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 4 hari dan kemudian akan dievaluasi untuk kebijakan selanjutnya.

Kesebelas, diharapkan peran semua pihak untuk mensosialisasikan dan mematuhi segala ketentuan menyangkut PPKM sebagaimana yang telah ditetapkan di atas.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved